
Lampung Timur, lantainewstv.com—Tambang pasir silika ilegal di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, kembali menjadi sorotan. Lokasi tambang milik Suherli yang sebelumnya telah ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada Kamis, 03 Juli 2025 itu, kini kembali beroperasi secara terang-terangan.
Penutupan pada bulan Juli lalu dilakukan setelah DLH menerima pengaduan Warga Desa Sukorahayu tentang adanya kegiatan Tambang Pasir Ilegal yang marak di Desa Sukorahayu, Dan telah menimbulkan dampak lingkungan bagi warga sekitar. Bahkan, plang resmi pemberhentian kegiatan Tambang Pasir ilegal yang dipasang DLH di lokasi kini diketahui sudah dicabut tanpa izin.
Kembalinya aktivitas tambang ilegal ini memicu keresahan masyarakat, Seorang warga Desa Sukorahayu, Wahyu, mengungkapkan kepada Awak Media bahwa tambang tersebut telah kembali beroperasi beberapa hari terakhir.
“Punya Pak Pandu. Sudah empat hari jalan,” ujar Wahyu,Warga Sukorahayu saat ditanya siapa pemilik aktivitas tambang yang kembali hidup itu. Ketika ditanya siapa yang menyuruh para pekerja di lokasi milik Suherli, Wahyu menegaskan, “Yang nyuruh kerja ya Pak Pandu.”
Operasional tambang pasir silika tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Berharap Kepada pemerintah provinsi dan aparat terkait untuk segera bertindak tegas Menegakan Hukum bagi para pelaku Tambang Ilegal, Selain karena status tambang yang sudah pernah ditutup DLH, aktivitas ilegal ini juga dikhawatirkan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Dengan kembali beroperasinya tambang pasir ilegal ini, publik menilai komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan kembali diuji, karena itu sudah masuk Tindak pidana yang hanya bisa dilakukan oleh Aparat Hukum dan bukan wewenang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung lagi.
Namun di tengah isu Kordinasi yang sudah bukan Rahasia umum lagi,akankah Aparat Hukum Polres Lampung Timur berani menindak tegas Para penjahat Tambang,demi mengembalikan citra dan Wibawa Institusi Polri yang makin diragukan Profesionalismenya dalam menegakan Hukum di wilayah Lampung Timur.
(Mr jo)