Marga Tiga, Lantainewstv.com (SMSI) – Tim Opal (Operasi Penertiban Aliran Listrik) saat ini sering memantau ke rumah-rumah pelanggan. Seperti halnya yang terjadi di desa Negri Jemanten kecamatan Marga Tiga kabupaten Lampung Timur, senin 10/07/2023.
Rombongan tim OPAL kurang lebih 5 sampai 6 orang dengan mengendarai dua unit mobil telah melepas KWH milik Makrus warga ululinjing Rt 21 Negri Jemanten kecamatan Marga Tiga. Dengan alasan bahwa KWh miliknya bermasalah.
Makrus yang merasa pemasangan KWh miliknya sudah sesuai prosedur dan tidak pernah melanggar kebingungan dan bengong hingga mempertanyakan kesalahan apa yang terjadi dengan KWh miliknya kepada petugas OPAL ” KWH bapak bermasalah, dan kalau mau lebih jelas datang aja ke kantor yang ada di Simpang Sribawono,” jawab petugas OPAL.
Didampingi oleh kepala Dusun, Makrus meminta keadilan dengan mendatangi kantor PLN di Simpang Sribawono, Dan ditemui oleh Tias dan Iksan selaku supervisor. Mereka membenarkan bahwa tim OPAL tersebut resmi dan KWH tersbut ada di kantor.
” KWH milik bapak bisa dipasang kembal,i setelah denda sebesar RP. 7.630.331 terbayar. KWH tersebut bukan resmi punya bapak Makrus, Bapak sudah melanggar karena tidak sesuai dengan aturan PLN” ucap pegawai kantor PLN.
Dari kejadian ini Makrus sangat kecewa dan merasa ditipu oleh oknum pegawai PLN yang memasang KWH dirumahnya dulu, yang berinisial ED. Dan Makrus selaku konsumen akan segera melaporkan kejadian ini kepihak terkait, agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya, Dan berharap tidak akan ada lagi kejadian yang serupa menimpa orang lain.
(Tim/Red)