KPU Kabupaten Lampung Timur terima berkas pendaftaran 50 bacaleg Partai Gerindra

Lampung Timur,Lantainewstv.com, (SMSI)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima berkas pendaftaran sebanyak 50 orang bakal calon anggota legislatif untuk DPRD pada Pemilu 2024 dari Partai Gerindra.

Berkas pendaftaran tersebut diterima Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur WASIAT JARWO ASMORO dari ketua DPC Partai Gerindra M Zakwan di Ruang Sidang Utama Kantor KPU, SUKADANA , Minggu, sekitar pukul 13.30 WIB.

“Pada hari ini, Minggu, 14 Mei 2023, Pimpinan Daerah Gerindra hadir di Kantor KPU untuk mendaftarkan bakal caleg DPRD,” ujar M Zakwan usai menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg DPRD dari Gerindra itu.

Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPUD akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPRD dari Gerindra.

Berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh KPU

Dalam kesempatan itu, selain M Zakwan , tampak pula beberapa pengurus Gerindra, di antaranya ketua Bapilu dan ketua Dewan Pembina Hasan Waka , Bendahara umum Gerindra HANIF FAUZI, Sekjen Marsoni

M. Zakwan menyampaikan Gerindra telah menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg DPRD secara lengkap. Jumlah bacaleg sebanyak 50 orang itu juga memuat keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Menurutnya, Pemilu 2024 adalah sebuah proses demokrasi untuk meyakinkan rakyat dan masyarakat Indonesia dalam memilih partai politik (parpol) dan pemimpin bangsa kampanye dalam hal meyakinkan rakyat adalah kampanye yang sehat, kampanye yang tetap menjunjung tinggi persahabatan, persatuan dan kerukunan serta kebersamaan.

Pendaftaran bacaleg DPRD untuk daerah pemilihan akan dilakukan oleh pengurus pimpinan partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU di Lampung Timur.

KPU melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat pada hari terakhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023.

Sebelumnya, KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.

(Redaksi)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *