Konsultan ‎‎Proyek BBWS Rehabilitasi Daerah irigasi Way Bumi Agung Diduga Korupsi Berjamaah. ‎

‎Lampung Utara, lantainewstv.com—Kementrian Pekerjaan umum dan perumahan Rakyat Satuan kerja 694200, Nama Tender, Pengawasan Tehnik dan Supervisi Rehabilitasi Daerah irigasi Way Bumi Agung, Jenis Pengadaan, Jasa Konsultasi Badan Usaha Konstruksi, Nilai Kontrak Rp.1.572.634.902.00,-. Dimenangkan oleh.PT. Bintang Tirta Pratama, Beralamat Jalan, Pengayoman Komp, Gladio Blok B, Nomor 3. Kelurahan Pandang. Kecamatan, Panak Kukang Makasar.Sulawesi Selatan Diduga Mark Up dan Fiktip (20/08/2025)

‎‎Pasal nya diketahui Pengawasan Tehnik dan Supervisi, Jenis Pengadaan, Jasa Konsultasi Badan Usaha Konstruksi. Lokasi Pekerjaan, Daerah Irigasi Way Bumi Agung yang berlokasi di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi :

  • Konsultan Pengawas memiliki tugas pokok yaitu membantu Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengendalian kegiatan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
    Konstruksi dengan memberikan layanan usaha pengawasan.

Konsultan Pengawas bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak dan pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.

Adapun lingkup penugasan Konsultan Pengawas, terbagi menjadi :

1. Tahap Persiapan, meliputi :

  • Memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Pengawasan
  • Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka
    Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
  • Menyusun Program Mutu Pengawasan;
  • Mengkoordinir penyiapan lahan/lokasi pekerjaan dan sosialisasi pelaksanaan pekerjaan; dan
  • memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.

2. Tahap Pelaksanaan, meliputi :

  • Pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
  • Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya serta berkoordinasi dengan Tim Unit Perencanaan Balai Besar
    Wilayah Sungai Mesuji Sekampung untuk diajukan sebagai perubahan desain (jika diperlukan);
  • Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan perubahan pelaksanaan pekerjaan;
  • Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
  • Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
  • Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan
    masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
  • Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat
    lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat
    insidental;
  • Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
    kemajuan pekerjaan; dan
  • Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
    bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.

3. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), meliputi :

  • Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannyas ebelum serah terima pertama (provisional hand over);
  • Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
    (provisional hand over);
  • Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
  • Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus
    persen) sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
  • Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima pertama (Provisional Hand Over); dan
  • Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan

Keluaran :

  • ​Laporan Program Mutu
  • Laporan Bulanan
  • ​Laporan Kajian Hasil
  • Pengawasan/Justifikasi
  • ​Laporan Manual O&M
  • ​Laporan Reviu Desain
  • ​Laporan SMKK
  • Gambar Shop Drawing dan Asbuilt Drawing
  • ​Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%)
  • ​Video pelaksanaan mulai dari 0 % sampai dengan 100 % setiap lokasi Pekerjaan

​Copy Laporan dalam External Disk. Namun diduga Tidak sesuai dengan fakta lapangan, kantor direksi kit tidak ada patut diduga vidio gambar pekerjaan diperoleh dari para pekerja bukan diambil langsung oleh konsultan pengawas.

‎Saat dikonpirmasi salah satu pekerja PT Bahasa Manunggal Sejati Pemenang Proyek Rehabilitasi Daerah irigasi Way Bumi Agung yang Bernama BUDI. mengatakan. “Untuk Kantor Konsultan Saya Ngk Tau Soal nya saya ngk pernah Main Kekantor mereka, tapi mereka pernah kesini namun beberapa kali saya kurang tau.” Terang Budi Ke-media ini.

‎Begitu pula dikonpirmasi, Adriansyah di Mes kediaman nya Selaku Pelaksana perbaikan Pintu air, menjelaskan.”Konsultan nya dari pak mittah diturunkan dari PUPR langsung, untuk kantor nya ada disana rumah yang dua tingkat itu”.terangnya.

‎Dalam penelusuran yang dihimpun media ini, Pengawasan Tehnik dan Supervisi, Jenis Pengadaan, Jasa Konsultasi Badan Usaha Konstruksi. Lokasi Pekerjaan, Daerah Irigasi Way Bumi Agung yang berlokasi di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung tidak sesuai dengan dana yang tersedia.

‎Hingga berita ini diterbitkan tim media masih belum dapat hubungi atau menemui pengawas maupun konsultan, yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut dikarenakan mereka jarang terlihat dilokasi pekerjaan sehingga tidak dapat memberikan informasi dan klarifikasi.

‎Diurai diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi dugaan Mark Up dan fiktip Pengawasan Tehnik dan Supervisi, Jenis Pengadaan, Jasa Konsultasi Badan Usaha Konstruksi. Lokasi Pekerjaan, Daerah Irigasi Way Bumi Agung yang berlokasi di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

‎Diharapkan kepada (BPK Lampung) Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Lampung Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan negeri Lampung Utara dan kejaksaan tinggi Lampung serta Kapolres Lampung Utara dan Kapolda Lampung maupun pusat agar dapat menyelidiki dan menindaklanjuti tentang perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara Sesuai
‎UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. UU ini kemudian diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021.

‎(Team Media)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *