MEDAN,Lantainewstv.com – Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati terhadap pelaku begal sadis yang terjadi di Kota Medan,Minggu (09/07/2023).
Pelaku bernama Bima Bastian alias Jarot,di tembak mati oleh petugas karena melakukan perlawanan saat akan di tangkap.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH dan Kasat Intelkam AKBP Ahyan S.sos M.M.
“Ia merupakan salah satu dari empat pelaku yang melakukan perampokan di sebuah salon Jalan Flamboyan Raya, Simpang Pemda, Kota Medan,” kata Kombes Valentino, Minggu (09/7/2023).
Selain Bima Bastian alias Jarot yang diamankan, petugas turut mengamankan empat orang pelaku lainnya dan satu pelaku penadah.
“Para pelaku lainnya bernama, Ari Wirana alias Ari, Hairil Nazri alias Toeng, Fajar Ari Wibowo alias Cimin dan Muhammad Norman alias Wak Slow. Sedangkan penadahnya yaitu, Iman Setiawan alias Imam,” ucapnya.
Dijelaskannya, hasil penyelidikan para pelaku ini sudah ada delapan laporan kejahatan yang diterima Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Selain beraksi di Jalan Flamboyan Raya, para pelaku ini juga beraksi di sejumlah lokasi lainnya, seperti di sebuah minimarket di Jalan Lintas Binjai – Stabat, Desa Tandem Hulu II, Deliserdang, di Perumahan Jalan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Jalan Setia Budi dan Jalan Dr Mansyur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Valentino mengatakan Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan kasus kejahatan pembegalan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku Jarot ditangkap di kawasan Sunggal pada dini hari tadi. Namun pada saat ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas dengan menembakan senjata airsoftgun sebanyak enam kali ke arah petugas kita,”ungkapnya.
Petugas yang melihat hal tersebut langsung memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai dada pelaku dan pelaku Jarot dinyatakan meninggal dunia.
“Untuk empat pelaku lainnya turut diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena mencoba melawan petugas,”sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, Valentino mengatakan pelaku Bima merupakan residivis dan pernah menjalankan proses hukum.
“Pelaku Bima alias Jarot ini residivis curanmor pada tahun 2019 dan pernah dihukum. Untuk barang bukti diamankan berupa dua senjata airsofgun,” katanya sembari mengatakan pelaku dijerat Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman penjara 9 tahun.
Sementara Kasat Reksrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menambahkan tindakan tegas yang diberikan tersebut merupakan bukti komitmen Polrestabes Medan bersama jajaran dalam memberantas aksi begal yang meresahkan masyarakat di Kota Medan sekitarnya.
“Kami minta kepada seluruh pelaku kejahatan khususnya begal untuk segera berhenti melakukan aksi kejahatan. Karena kami Polrestabes Medan dan jajaran bekerja 1×24 jam untuk terciptanya kota Medan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
(Husni)