Bandarlampung,lantainewstv.com,(SMSI)-Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( Ketum PWDPI), M.Nurullah RS, menduga berdasarkan data dan bukti-bukti yang kami miliki, ada potensi dugaan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN), dengan cara Pennyalahgunaan jabatan oleh sejumlah pejabat Bank Lampung, sehingga bisa merugikan keuangan daerah yang notabene nya uang rakyat.
Ketum Nurullah mengatakan, dalam kurun waktu periode tahun 2005 hingga semester I Tahun 2021, diketahui berdasarkan data yang diperoleh terdapat 90 temuan pemeriksaan dengan 195 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp9.798.317.833,00. Atas temuan oleh pihak terkait, telah ditemukan kerugian uang Negara hingga Rp118.305.822,00, dari 87 temuan. Sedangkan temuan yang diduga mennyalahi aturan ada 107 atau dengan nilai Rp9.680.012.011,00. Diantara penmgelolaan uang atau keridit yang bermasalah diantaranya yakni :
1.Pengelolaan Kredit Siger Dewan Tidak Memenuhi Prinsip Kehati-hatian.
Bahwa, kredit Siger Dewan merupakan salah satu produk kredit PT Bank Lampung yang dikhususkan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah Provinsi Lampung. Jumlah penyaluran kredit Siger Dewan pada PT Bank Lampung per 30 Juni 2021 sebesar Rp428.617.000.000,00 dengan baki debet sebesar Rp280.062.736.975,19. Penyaluran kredit Siger Dewan berdasarkan data bermasalah.
2.Pemberian Fasilitas Kredit Pantas Tidak Mempertimbangkan Prinsip Kehati-hatian dan Belum Memperhatikan Mitigasi Risiko.
Bahwa, Kredit Pantas merupakan salah satu produk PT Bank Lampung yang hanya diperuntukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) / Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah Aktif, Prapensiun ASN Daerah, Pensiunan ASN, Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) vertikal aktif, serta pegawai tetap BUMN/BUMN dan swasta. Berdasarkan data nominatif kredit yang diambil dari CBS, jumlah peserta program tersebut (kode produk: 42, 43, 59, 60, 69 dan 70) per 30 Juni 2021 adalah sebanyak 30.489 rekening, dengan baki debet sebesar Rp4.234.125.644.596,29 juga dinilai bermasalah.
3.Penyaluran Kredit Modal Kerja Rekening Koran pada Empat Debitur Berpotensi Rugikan Negara.
Bahwa, Adanya indikasi pennyalahgunaan wewenang jabatan terhadap Kredit Modal Kerja Rekening Koran (KMK RK) merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada pelaku usaha, baik UMKM (mikro, ritel komersial dan menengah) maupun korporasi, dalam rangka pembiayaan terhadap modal kerja. KMK RK merupakan kredit jangka pendek dan diperuntukan dalam pembiayaan biaya operasional. Penarikan KMK RK bersifat revolving atau dapat ditarik berulang-ulang sampai dengan batas plafond yang telah ditetapkan di dalam perjanjian. Meskipun bersifat jangka pendek dan umumnya adalah jangka waktu 1 (satu) tahun namun KMK RK dapat diperpanjang melalui addendum perjanjian kredit sesuai dengan permohonan debitur. Addendum perjanjian kredit dapat meliputi perpanjangan jangka waktu ataupun perubahan plafond kredit. Reviu atas KMK RK dilakukan pada saat 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo. Proses reviu dilakukan untuk menganalisa apakah KMK RK layak untuk dibiayai kembali. Pembayaran pokok kredit KMK RK dilakukan pada saat jatuh tempo perjanjian kredit kecuali apabila kredit disetujui untuk dilakukan perpanjangan. Sedangkan bunga kredit dibayarkan setiap bulan sesuai dengan baki debet yang telah digunakan.
4.Bahwa, Pemberian Kredit Modal Kerja Kredit Usaha Rakyat (KMK KUR) Digunakan Pihak Lain.
Bahwa, dengan Nilai Plafond Kredit Sebesar Rp740.000.000,00 PT. Bank Lampung menyalurkan kredit yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha skala mikro, kecil, menengah, serta kelompok usaha dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR merupakan program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
5.Pemberian Fasilitas KMK-Konstruksi kepada CV PW Dengan Baki Debet per 30 Juni 2021 Sebesar Rp350.000.000,00 Tidak Sesuai dengan Ketentuan.
Bahwa, CV PW merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa sarana produksi penangkapan ikan dan industri kapal dan perahu yang berdomisili di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Perusahaan tersebut berdiri berdasarkan akta pendirian Nomor 121 tanggal 26 Oktober 2015 di hadapan notaris. CV PW mengajukan permohonan kredit kepada PT Bank Lampung KCP Daya Murni berdasarkan surat permohonan Nomor 21/CV.PW/11/2020 tangal 13 November 2020 dengan nominal plafond sebesar Rp350.000.000,00. Permohonan tersebut direalisasikan dengan Perjanjian Kredit Nomor 79/SPK/KCP-DYM/KMK-JASAKONSTRUKSI/11/2020 tanggal 26 November 2020 dengan jangka waktu 4 (empat) bulan, bunga kredit 15% dan nilai plafond sebesar Rp350.000.000,00. Kredit telah jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2021. Posisi baki debet per 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp350.000.000,00 dengan status kolektibilitas 5 (macet).
6.Pengenaan Pajak Atas 1.498 Rekening Tabungan, Giro Dan Deposito Pada Cbs Tidak Sesuai Ketentuan
Dalam rangka kegiatan penghimpunan dana dari pihak ketiga, PT Bank Lampung menerima penyimpanan dana masyarakat dalam tiga produk yaitu, tabungan, giro, dan deposito. Masyarakat yang menempatkan dananya akan diberikan bunga bank yang besarannya bervariasi untuk tiap produk, sesuai besaran persentase bunga yang dikeluarkan secara berkala. Atas bunga yang diterima tersebut, selanjutnya akan diberlakukan pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7.Pembagian Dana Kesejahteraan Tidak Sesuai Sk
Direksi PT Bank Lampung telah memperoleh Laba Bersih Tahun Buku 2019 dan 2020 masing-masing sebesar Rp149.779.984.571,00 dan Rp177.704.268.808,00. Berdasarkan SK Direksi Nomor 122/DIR/SDM/XI/2013 tentang Pembentukan Cadangan Jasa Produksi, Tunjangan Kesejahteraan dan Corporate Social
Rensponbility (CSR) PT Bank Lampung, laba BPK Perwakilan Provinsi Lampung 66 bersih tersebut dialokasikan untuk Tantiem dan Jasa Produksi sebesar 12,5%,
Dana Kesejahteraan sebesar 7,5% dan CSR sebesar 2,5%. Nilai Dana Kesejahteraan Tahun buku 2019 dan 2020 adalah sebesar Rp11.233.425.000,00 (12,5% x 149.779.000) dan Rp13.327.800.000,00 (12,5% x 177.704.000.000). SK Direksi Nomor 73/DIR/SDM/V/2018 tentang Ketentuan Pembagian Dana Kesejahteraan Kepada Pengurus dan Pegawai PT Bank Lampung menyebutkan bahwa penggunaan Dana Kesejahteraan ditetapkan pembagiannya untuk pembayaran asuransi jabatan direksi dan premi asuransi hari tua pegawai serta dibagikan untuk pengurus dan pegawai.
8.Pajak Kendaraan PT Bank Lampung Terlambat Bayar.
Bahwa, Pajak Kendaraan PT Bank Lampung Terlambat Dibayar Sebesar Rp15.566.960,00 dan 15 Unit Kendaraan Milik Pihak Lain Namun Masih Atas Nama PT Bank Lampung Selama Tahun 2020 sampai dengan Juni 2021, PT Bank Lampung telah merealisasikan beban biaya pajak kendaraan masing-masing senilai Rp112.410.480,00 dan Rp1.576.700,00. Tujuan beban biaya pajak kendaraan adalah untuk membayar jatuh tempo pajak kendaraan yang dimiliki PT Bank Lampung. Berdasarkan data aset per Juni 2021, PT Bank Lampung memiliki kendaraan roda empat sebanyak 20 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 27 unit.
“Kami juga telah melayangkan surat konfirmasi tertulis serta peringatan (Somasi) kepada pihak Bank Lampung untuk segera berikan klarifikasi kepada kami selambat-lambatnya satu minggu sejak surat ini dilayangkan pada (23/10/2022), Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban,”katanya.
Dia menegaskan, Apabila sampai dengan batas waktu yang kami berikan Saudara tidak mengindahkan maka Kami akan melakukan publikasi pada media group yang tergabung pada PWDPI, serta menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini yang berwewenang yakni, KPK, Kejaksaan RI dan Kapolri,”pungkasnya. (Tim).