Ketum NGO LANTAI :Oknum Kadus yang di duga pelaku VCS di Kec. Wawai Karya bisa terancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan denda 1 Miliyard.

Wawai Karya,lantainewstv.com -Berawal dari percekcokan antara Iis dengan suaminya dipicu oleh perasaan cemburu di karena nomor iis yang suka di hubungi oleh orang ketiga yang notabenenya adalah diduga seorang Oknum Kadus Desa Sumber Rejo Kecamatan Waway karya Kabupaten Lampung Timur beberapa Waktu yang lalu.

Oknum Kadus tersebut berinisial SRN yang di duga salah satu Aparatur Desa Sumber Rejo yang juga jadi  penyebab bertambah retaknya rumah tangga FD  dengan Iis beberapa waktu yang lalu kepada media ini iis mengatakan”ya bang sudah sering SRN itu Vc saya dan sering kali kalau Vc dan selalu memperlihatkan kemaluannya kepada saya,bahkan pernah sampai melakukan masturbasi,dan dia juga sering mengajak saya untuk ketemuan dan merayu saya agar mau melakukan hubungan badan tapi saya tidak pernah mau”ungkapnya.

Dilain kesempatan awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa menyampaikan bahwa adanya perbuat oknum aparatur yang melakukan perbuat tidak senonoh dengan cara VCX dengan wanita yang sudah bersuami,”ya bang saya baru saja telfon dan intinya Aparatur Desa tersebut mengakui hal tersebut selain menyampaikan permohonan maaf, juga berharap persoalan ini bisa di fasilitasi oleh kades agar tidak berkembang kemana mana.

SRN kepada awak media mengakui bahwa yang ada di fhoto itu adalah dirinya,melalui perwakilan keluarganya Srn minta maaf dan berharap masalah ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan,”,,ya bang dia mengakui kalau dia salah akan tetapi bagai mana lagi,kalau bisa di bantu dan jangan masalah ini berlarut larut”pintanya.

Sampai berita ini di terbitkan pihak suami belum bisa di konfirmasi dan juga pihak Kecamatan belum bisa di mintai tanggapan tentang adanya temuan ini.

Namun terlanjur Viral di beberapa media online terkait dugaan oknum kadus Desa Sumber Rejo Kecamatan Waway karya Kabupaten Lampung Timur yang di duga pelaku porno grafi terhadap wanita yang sudah bersuami–pada minggu 11 Juni 2023.

di beritakan edisi sebelumnya dengan judul” Tokoh Masyarakat Desa Sumber Rejo Kecam Keras Perilaku  Oknum Kadus Pelaku VCS “bahwa beredar foto oknum kadus yang sedang video call kepada seorang wanita yang telah bersuami dengan menunjukan alat kelaminnya dan pelaku itu diduga kuat adalah oknum kadus Desa Sumber Rejo,dan sudah di konfirmasi kepada pelaku terkait foto tersebut melalui telfon seluler Kaderi selaku Kepala Desa Sumber Rejo yang menanyakan kebenaran hal tersebut dengan jelas Sorono mengakui bahwa itu adalah dirinya”ya benar itu memang benar saya,,dan saya minta minta maaf karena saya hilaf jelasnya”09/06.

Diketahui hasil penelusuran Tim awak media berkualisi dengan DPW LSM GEMPPAR Provinsi Lampung Julio selaku sekjen DPW LSM GEMPPAR  membenarkan bahwa Ketua DPW LSM GEMPPAR Danial Pubian S.H  sudah menerima kuasa dari IIS yang di duga korban Pornografi” ya benar hal tersebut Ketua saya sudah menerima  kuasa dari korban dan sudah sempat kordinasi via telfon dengan Kapolsek waway karya terkait kasus ini tegasnya 11/06.

Di waktu yang berbeda awak media ini menkonfirmasi Danial Pubian S.H melalui via telfon selulernya  dan membenarkan bahwa dirinya sudah menerima kuasa dari kliennya yang merasa di rugikan dan resah dengan adanya kejadian ini”ya bang benar telah ada Surat Kuasa dan masih kami pelajari kasus ini bersama Tim Advokasi dan kami segera akan berkordinasi dengan Mapolsek waway karya  bahkan sekjen saya sudah berkomunikasi langsung dengan kapolsek beliau menunggu pelaporan terkait kasus porno grafi ini” Biso dak kalau ado korban nyo  ke Polsek,didampingi suruh kesini kalau terbukti pecat baelah oknum itu”menirukan bahasa Kapolsek Waway karya.

Advokat yang juga menjabat Ketua Umum NGO Lantai Murtadho SH.saat di minta tanggapan terkait hal ini memaparkan bahwa Pada dasarnya, hukum di Indonesia telah melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”).

Selain dalam pasal tersebut, open vcs juga bisa dikenai Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 19 Tahun 2016 yang di dalamnya ada frasa melanggar kesusilaan dimana vcs juga bisa termasuk di dalam hal tersebut.

Adapun konten yang dimaksud sebagai vcs adalah di sini bukan hanya gambar dan foto saja, melainkan termasuk bentuk konten lainnya. Mulai dari gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, hingga bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Jika dilakukan, maka pelaku bisa dipidana penjaranya paling lama 6 (enam) tahun dan sanksi pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tidak disebutkan pidana paling singkat/ denda paling sedikit dalam pasal tersebut. Meski begitu, perlu diketahui bahwa pasal ini tidak berlaku apabila foto dan video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.

“Jadi jelas perbuatan Oknum Kadus tersebut jika terbukti bukan dilakukan atas dasar suka sama suka dan hanya direkam untuk konsumsi pribadi bisa di proses sesuai Hukum dan Pejara menanti kedatangannya”pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada kejelasan dan ketegasan sikap yang di ambil oleh Kades Sumber Rejo dan Camat Waway karya menyikapi bawahannya yang menjadi pelaku VCS yang di duga kuat penyebab retaknya keharmonisan rumah tangga orang lain.

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *