Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti 64 Perkara Yang Didominasi Narkotika.

Metro, lantainewstv.com–Kejari Metro memusnahkan barang bukti perkara yang telah inkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap sejak Juli 2023 hingga Desember 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, barang bukti perkara yang dimusnahkan tersebut didominasi kasus narkotika. Kajari Metro Nurvita Kusumawardani mengatakan, barang bukti itu berasal dari 64 perkara yang telah inkrah.

“Bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas penuntut umum sebagaimana yang diaman dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah),” kata dia, Kamis (14/12/2023).

“Barang bukti yang dimusnahkan pada saat ini adalah barang bukti yang telah inkrah sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2024 dengan jumlah perkara sebanyak 64 perkara,” imbuhnya, dirinya menambahkan, perkara tersebut didominasi narkotika.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 50,413 gram, tembakau gorila 19,598 gram, dan sabu 8,337 gram.

“Untuk psikotoprika sebanyak 3.226 butir, senjata api berjumlah 1 pucuk, dan senjata tajam sejumlah 2 bilah,” sambungnya, Menurutnya, tindak pidana umum di Metro secara kuantitas relatif tinggi.

Sementara, barang bukti lainnya pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar, ia berharap, dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini dapat menurunkan tingkat kejahatan.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *