Kasus Kuswidaryanto Mantan Lurah Margodadi Bakal Sampai Kemeja Kejaksaan.

Metro,Lantainewstv.com – Sepertinya kasus yang menjerat Kuswidaryanto Lurah Margodadi yang telah di nonaktifkan oleh Pemerintah Kota Metro bakal berlanjut terus, kasus dugaan pemerkosaan atau pencabulan yang telah di lakukannya beberapa waktu lalu terhadap Wariyem Ibu Rumah Tangga kelahiran 1994 salah satu Warga Rejomulyo Rt 026 Rw 006 Kelurahan Rejomulyo Metro Selatan, yang merupakan korban dari Nafsu setan atau perbuatan bejat, ternyata belum di hentikan oleh pihak Mapolres Metro.

Sebagaimana di jelaskan oleh Penyidik dari Unit PPA Polres setempat bahwasannya kasus ini tetap akan di lanjutkan sampai di kejaksaan, sekalipun dari kedua belah pihak antara pelapor maupun terlapor telah melakukan perdamaian. akan tetapi semua itu bukan berarti atau semerta merta pihak Polres menghentikan semua proses penyelidikan yang masih di tangani. bahkan bukan berarti pula hanya lantaran adanya surat perdamaian yang mereka buat lantas pihak Polres dapat membatalkan atau menggugurkan unsur Pidananya ucap Def, di ruang kerjanya.

Selanjutnya di terangkan pula bahwasannya pada Hari ini 14 Maret terlapor( Kuswidaryanto) menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit PPA. namun sementara pihak saksi maupun pelapor tidak hadir yang sehingga untuk pemeriksaan dari pelapor maupun saksi akan di lakukan lain Hari tergantung dari kesediaan mereka dengan batas waktu yang telah di tentukan oleh Polres.yang intinya Kami akan terus jalankan proses Hukum sesuai Perundang Undangan yang berlaku dan dapat di pastikan Perkara ini akan sampai kemeja Kejaksaan imbuhnya.

Terpisah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi ( DPC PJID) Kota Metro melalui Kabid Organisasi antar Lembaga, Elang Bimantara selain memberikan aprisiasi yang tinggi atas kinerja Polres Metro pada umumnya dan Unit PPA khususnya dalam menangani kasus Kuswidaryanto Lurah nonaktif ia menambahkan bahwasannya dengan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor, itu merupakan satu bukti akan kesungguhan Polres dalam menangani sebuah perkara yang kental dengan unsur Pidana, untuk itu atas nama PJID Kota Metro meminta dan berharap kepada Polres untuk sekiranya lebih bersungguh sungguh dan profosional dalam menjalankan tugas, katakan yang bener itu benar dan yang salah itu salah, dengan tujuan agar institusi Negara tidak akan di jadikan alat oleh pihak yang berkepentingan hanya untuk mencari keuntungan baik pribadi maupun kelompok pungkas Elang panggilan akrabnya.

(Red sumber Bam)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *