Jalan Masuk Perkebunan PT BMM Di tutupSementara, Ahli Waris Umbul Olok Rengas Minta Secepatnya Hak Mereka di Berikan.

Tulang Bawang Barat,lantainewstv.com,(SMSI) – Pemasang portal jalan masuk perkebunan sawit, Oleh ahli waris Umbul Olok Rengas Tiyuh Marga Jaya Indah Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung meminta segala aktivitas di perkebunan PT. Bumi Madu Mandiri (PT BMM) dihentikan sementara sebelum ada penyelesaian dengan pihak ahli waris.

Sebelumnya Hasan, CS yang merupakan pihak penerima kuasa dari ahli waris Olok Rengas mengirim surat kepada Direktur PT. Bumi Madu Mandiri (PT BMM) prihal pemberitahuan oleh kuasa ahli waris Umbul Olok Rengas untuk menghentikan aktivitas diperkebunan kelapa sawit PT BMM yang terletak di Tiyuh Marga Jaya Indah, ahirnya pada hari ini, Senin (28/11/2022) memasang portal di pintu masuk guna untuk menghentikan sementara semua aktivitas perkebunan sampai ada penyelesaian dengan pihak ahli waris Umbul Olok Rengas.

Kepada awak media dilokasi Umbul Olok Rengas Tiyuh Marga Jaya Indah, Hasan yang di dampingi Buhori selaku penerima kuasa dari ahli waris Umbul Olok Rengas Tiyuh Marga Jaya Indah menyampaikan bahwa pemasangan portal oleh ahli waris hanya sementara sampai ada itikat baik dari pihak PT. Bumi Madu Mandiri kepada pihak ahli waris.

“Hari Jum’at yang lalu kami sudah berkirim surat kepada Direktur PT BMM prihal pemberitahuan untuk menghentikan aktivitas diperkebunan kelapa sawit PT BMM yang terletak di Tiyuh Marga Jaya Indah, dan hari ini pemasangan portal tersebut baru kami lakukan,” ungkap Hasan.

Kata Hasan, “pada tahun 2019 upaya hukum sudah ahli waris Umbul Olok Rengas lakukan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Menggala dan tingkat Pengadilan Negeri dimenangkan oleh ahli waris dan di bulan September 2022 ahli waris mendapatkan kiriman salinan putusan dari Pengadilan Negeri Menggala kalau gugatan perdata yang di ajukan oleh ahli waris di tolak atau di NO,” jelasnya.

Karena itulah lanjut Hasan, “untuk kali ini ahli waris menempuh jalur seperti ini dengan cara menduduki langsung lokasi Umbul Olok Rengas yang ada di Tiyuh Marga Jaya indah, karena kalau untuk menggugat kembali itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit belum lagi memakan waktu yang lama dan terus terang saja kami putus asa dengan ketidak adilan ini karena sudah jelas-jelas PT BMM menanam sawit di Umbul Olok Rengas Tiyuh Marga Jaya Indah tapi kok gugatan ahli waris di tolak atau di NO karena di anggap gugatan tidak pada tempatnya atau tidak masuk objek perkara,” paparnya.

“Sekarang kami masih menunggu itikat baik dari pihak PT BMM, ahli waris hanya minta haknya diberikan, itu saja dan jangan sampai terus berlarut-larut agar aktivitas perkebunan bisa kembali berjalan seperti biasanya.” Tegas Hasan.

Sampai dengan berita ini dipublikasikan pihak berkompeten dari PT BMM belum ada yang bisa dikonfirmasi, di datangi di kantornya di Tiyuh Lesung Bakti Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat, menurut Satpam Menejernya sedang tidak ada ditempat.

Media ini menyediakan ruang hak jawab, hak koreksi dan hak sanggah sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 sebagai landasan hukum. Akan dilakukan koreksi dan revisi jika sudah ada konfirmasi lebih lengkap dari pihak-pihak terkait.

(Team)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *