Lampung Timur,lantainewstv.com – Penganggaran BLT dana desa diatur dalam Perpres 104 tahun 2021 yang menekankan bahwa bantuan langsung tunai dana desa (BLT DESA) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Disebut BLT dana desa, karena bantuan yang akan disalurkan sumber dananya dari dana desa aturan ini tertuang dalam inpres no 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan exstrim BLT dana desa tersebut akan cair sebulan sekali pada januari hingga desember dengan nominal sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu).
Namun lain hal nya didesa jepara kecamatan way jepara kabupaten lampung timur penerima manfaat yaitu bantuan BLT DD 2022 hanya menerima 9 bulan saja yang disalurkan pertriwulan yaitu 3 bulan sekali sebanyak 3 kali yang tersalurkan kemasyarakat penerima manfaat bantuan BLT DD 2022 tersebut.
Contoh nya warga dusun 4 ketika dikomfirmasi oleh awak media sujadi mengatakan, waktu itu ditahun 2022 saya mendapatkan bantuan BLT DD sebanyak 3 kali dalam 1 kali bantuan 900 ribu, 2 kali di balai desa jepara 1 kali di bagikan di rumah kamituo dusun 4, ungkap warga dusun 4 tersebut.
Begitupun warga dusun 1 desa jepara yang enggan menyebutkan namanya ketika di tanya terkait bantuan BLT DESA 2022 mengatakan, saya 3 kali juga mendapatkan bantuan BLT Desa 2022 itu kalau di global dalam 3 kali pembagian sebesar 2,7 juta.
Mendengar hal ini, berharap dan meminta kepada inspektorat dan kejari lampung timur turun ke desa jepara untuk mengecek dan mengusut tuntas bantuan BLT DESA 2022 diduga tidak sepenuhnya dibagikan kepenerima manfaaat khususnya warga desa jepara karena dana BLT desa tersebut di peruntukkan untuk meng
hapuskan kemiskinan ekstrim yang ada didesa.
(Mr jo)