Hayati Divonis Selama Lima Tahun Penjara Karena Terbukti Bersalah Ikut Terlibat Melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Bandar Lampung, Lantainewstv.com-Mantan Pembantu Bendahara Penerima di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Hayati divonis selama lima tahun penjara karena terbukti bersalah ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah tahun 2019-2021.

Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (21/9/2023) sore.

Terdakwa Hayati dinyatakan oleh hakim telah bersalah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hayati denganpidana penjara selama lima tahun,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusannya.

Selain dikenakan hukuman penjara, terdakwa Hayati juga dikenakan hukuman tambahan oleh hakim berupa denda sebesar Rp 200 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” ucap hakim.

Tak hanya itu, terdakwa Hayati juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 984 juta, namun karena terdakwa telah mencicil uang pengganti sebesar Rp 108 juta, maka uang pengganti yang harus dibayar yakni sebesar Rp 876 juta.

Hakim menyatakan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan,” ujarnya.

Tak hanya itu, terdakwa Hayati juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 984 juta, namun karena terdakwa telah mencicil uang pengganti sebesar Rp 108 juta, maka uang pengganti yang harus dibayar yakni sebesar Rp 876 juta.

Hakim menyatakan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan,” ujarnya.

Hakim juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dalam memberikan putusan terhadap terdakwa Hayati.

Di mana, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi, terdakwa tidak melaksanakan dengan baik tugas pokoknya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *