Sumsel,Lantai,Newstv.com – Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 Sekira pukul 09.50 Wib bertempat di Kantor sekretariat KPU Kab. OKU yang beralamat di KM 4,5 Kel.Kemelak Bindung Langit, Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, Telah Berlangsung kegiatan Rekor dalam Rangka persiapan pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye pemilu 2024 di Wilayah KAB OKU
dua Kegiatan Rakor dalam Rangka persiapan pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye pemilu 2024 di wilayah Kab OKU dihadiri oleh:
Ketua KPU Kab. OKU NANING WIJAYA, ST.,
Kapolres OKU diwakili Kasat Intelkam AKP HENDRY ANTONIUS, SH
Komisioner KPU Kab. OKU Divisi teknis dan Penyelenggara, SAIFUL ANWAR HENDRI
Komisioner KPU Kab. OKU Divisi Hukum dan Pengawasan, JAKA IRHAMKA,SH
Komisioner KPU Kab. OKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, RAHMAT HIDAYAT, SH.I,
Komisioner KPU Kab. OKU Divisi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, DONI MARDIANTO,SH.
Ketua Bawaslu Kab OKU diwakili Staff Divisi SDM Baharudin.
Masing-masing Perwakilan Parpol
Dalam sambutannya Ketua KPU Kab. OKU NANING WIJAYA, ST., menyampaikan Perlu diketahui Bersama Bahwa pada tanggal 28 November 2023 Tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 akan dimulai maka Sebelum hal tersebut dilaksanakan pada hari ini kita akan menyamakan persepsi Titik kampanye yang sudah direkomendasikan atau yang telah diajukan oleh masing-masing partai Politik selanjutnya KPU Kab OKU akan melakukan penyusunan jadwal kampanye yang nantinya akan kita sepakati bersama.
Dalam rangka kampanye terdapat Rekening Dana Kampanye, Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dan pelaporan dana kampanye.
Apabila tidak memberikan pelaporan penanggung jawaban dana kampanye akan berdampak pada diskualifikasi peserta Politik. Alhamdulillah 18 parpol yang ada di wilayah Kab OKU sudah menyerahkan rekening Dana Kampanye.
Adapun titik lokasi yang direkomendasikan pemkab OKU seperti GOR, dan stadion Kemiling Baturaja namun tetap harus dengan persetujuan pengelola. Point yang perlu diingatkan bahwa tidak boleh melaksanakan kampanye pada malam hari dan Bawaslu akan melakukan monitoring pelaksanaan Kampanye guna mengantisipasi pelanggaran kampanye.
Diharapkan pada tahapan kampanye Pemilu 2024 tidak ada yang mengacaukan situasi, konflik antar pendukung oleh sebab itu guna mengantisipasi hal tersebut akun medsos yang diberikan merupakan akun yang difungsikan jangan yang tidak terdaftar, kami yakin kita semua dapat menjaga sinergitas dan keamanan selama tahapan pemilu tahun 2024.
Selanjutnya kegiatan penyampaian materi kampanye Pemilu 2024 oleh Komisioner KPU Kab. OKU Divisi teknis dan Penyelenggara, SAIFUL ANWAR HENDRI sebagai berikut Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Dasar Hukum, meliputi :
A. UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
B. PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu
C. Pasal 82 PKPU 15/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu
Metode Kampanye pada pemilu 2024 yaitu:
a. Pertemuan terbatas
b. Pertemuan tatap muka
c. Penyebaran bahan kampanye
d. Pemasangan alat peraga
e. media sosial, dll
Pelaksana kampanye calon Anggota DPRD Kab OKU yaitu:
a. Pengurus Parpol peserta pemilu DPRD
b. Calon Anggota DPRD
c. Juru kampanye pemilu yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPRD
d. Orang yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPRD
e. Organisasi penyelenggara pemilu DPRD yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPRD
Adapun Materi kampanye Pemilu yaitu:
a. Visi misi dan program pasangan calon untuk kampanye presiden dan wakil presiden
b. Visi misi dan program partai Politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten
c. Visi misi dan program yang bersangkutan untuk kampanye pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dijelaskan bahwa pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan.
Dalam pelaksaan tersebut dilaksanakan pengamanan oleh Personel Polres Oku.
(Awaludin)