Lampung Timur,lantainewstv.com – Simpang siurnya Berita terkait adanya perebutan uang Sukses fee yang terjadi pada Warga penerima Uang ganti rugi lahan terdampak Bendungan Margatiga di Desa Trisinar,Trimulyo dan Mekarmulyo membuat Publik bertanya – tanya dan memunculkan banyak isu yang berkembang di Masyarakat dan memicu Karawanan konflik yang berimbas terhadap Kondisi Kamtimas yang berpotensi merugikan kepentingan Warga.
Hal ini membuat Kantor Hukum Hi. Kemari ,SH.MH dan Rekan yang sudah sejak tahun 2021 mendampingi Warga untuk memperoleh Haknya memberikan keterangannya Awak Media tentang kronologi dan Kisah perjalanan Kantor Hukum Hi.Kemari,SH.MH dan Rekan berjuang bersama Masyarakat hingga Hak Masyarakat di ketiga Desa ini dapat di bayarkan Pemerintah saat ini.
Kepada Awak Media Hi.Kemari.SH.MH yang saat ini menjadi Anggota DPRD Lampung Timur dan menjabat Ketua Komisi 3 DPRD Lampung Timur memaparkan Saat Dirinya masih Aktip menjadi Advokat dan memperjuangkan Hak Warga yang menggarap Lahan Register untuk memperoleh Hak atas Lahan yang terkena Dampak Bendungan Margatiga mendapat Respon dari Pemerintah Dan tahun 2022 Pemerintah melepas Lahan itu ke warga,hingga ahirnya Warga mendapat UGR atas Tanah Register di ahir tahun 2024,Saat itu dirinya mendapat Kuasa untuk mendampingi Warga dari ketiga Desa tersebut,dan sejak dirinya dilantik Menjadi Anggota DPRD Lampung Timur,Dan Harus cuti dari Profesi Advokat,Hi.Kemari.SH.MH memberikan Kuasa Subtitusi, kepada Wiwit Fauzan SH, Murtadho.SH, Meswanto.SH dan Rafikun Najib SH,MH untuk melakukan pendampingan Hukum dan menerima Sukses fee dari Warga sesuai isi Surat kesepakatan kerja bersama antara Warga dan Kantor Hukum Hi. Kemari SH.MH dan Rekan.
Terkait Kekisruhan saat ini yang terjadi Saat ini menurutnya berawal dari kemunculan seseorang yang mengaku Sebagai seorang Advokat berinisial DP,yang belakangan ini diketahui adalah seorang PNS dan menjadi Dosen di Fakultas Hukum UNILA,Kemampuan Bicara yang Luar biasa membuat Warga Dan Hi,Kemari.SH.MH terkecoh dan menerima DP bersama Hi.Kemari SH.MH bersama sama menjadi Kuasa Hukum Warga.
Namun Semuanya terbongkar saat Termin Satu pencairan UGR Warga dengan manuvernya DP berhasil menguasai Sukses Fee untuk Kuasa Hukum senilai 3,4 miliyar dan kembali berusaha menguasai Sukses Fee ditermin berikutnya dengan mengerahkan Preman dan Oknum LSM guna menekan Warga membayar ke Kubu DP melalui anak nya BTP yang berprofesi sebagai Advokat yang dengan intern di dampingi Preman – Premannya mendatangi Warga penerima UGR dan menakut-nakuti Warga dengan berbagai Dalih agar Warga membayar Sukses fee ke mereka.
Hal ini membuat Para Advokat yang menjadi Subtitusi Hi,Kemari SH.MH gerah dan melakukan perlawanan dengan melakukan Pendekatan Ke Warga untuk tidak takut dan tetap bersama-sama melawan segala intimidasi dan tekanan dari kubu DP cs yang dengan segala cara berusaha menguasai Uang Sukses fee Warga.
Saat ditanyakan upaya apa saja yang sudah dilakukan Meswanto dan Najib, Advokat yang menjadi Subtitusi Hi,Kemari SH .MH memaparkan bahwa saat ini Tim Kuasa hukum terus memberikan Pendampingan Hukum dan bersama Warga akan melakukan perlawanan terhadap upaya intimidasi dan tekanan dengan berkedok sosialisasi yang dilakukan tim DP cs, melalui anaknya BTP, karena jelas sekali DP sudah menipu Warga dan mengaku ngaku sebagai seorang Advokat dan saat ini berusaha menghilangkan jejak penipuannya dengan menurunkan anaknya yang berprofesi sebagai Advokat,dengan didampingi Preman dan Oknum LSM yan menciptakan kegaduhan dan ketakutan di Masyarakat di ketiga Desa tersebut.
Langkah hukum pun sudah ditempuh dengan mendampingi Warga melaporkan DP ke polres Lampung Timur atas tindakannya mengaku sebagai Advokat, dan mempersiapkan Laporan Ke Polsek Sekampung atas Laporan palsu yang dilakukan seorang Warga bernama Aris Setiawan yang diduga membuat laporan palsu ke Polsek Sekampung yang mengaku menjadi korban penipuan oleh Advokat yang menjadi Subtitusi dari Hi,Kemari SH.MH.karena jika terbukti membuat laporan Palsu Aris Setiawan dapat dijerat dengan Pasal membuat laporan Palsu sebagai mana dimaksud Pasal 220 KUHP.
“Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.
Tim Advokat juga sudah melakukan kordinasi dengan pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat untuk bersama-sama melawan siapapun yang datang untuk mengganggu Ketertiban Dan keamanan Masyarakat di ketiga Desa tersebut.
(Tim)