Lampung, lantainewstv.com–Petani penggarap lahan menuntut Pemprov Lampung mencabut surat keputusan (SK) sewa lahan pertanian Kotabaru, Lampung Selatan. Tuntutan disampaikan dalam unjuk rasa peringatan Hari Tani Nasional ke-63 di Bundaran Tugu Adipura Bandarlampung, Senin 25 September 2023.
Puluhan petani berunjuk rasa dengan orasi serta bentang poster dan spanduk berisi tuntutan penghentian kriminalisasi petani Kotabaru, reforma agraria sejati, pemberian akses tanah kepada petani, dan kestabilan harga singkong serta jagung. Petani juga mengusung berbagai hasil pertanian.
Petani penggarap lahan menuntut Pemprov Lampung mencabut SK sewa lahan pertanian di Kotabaru sebagai kawasan calon pusat pemerintahan Provinsi Lampung.
Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Prabowo Pamungkas menjelaskan aksi hari ini menyuarakan nasib petani penggarap Kotabaru dipaksa sewa lahan oleh Pemprov Lampung.
Lahan sudah digarap turun-temurun selama puluhan tahun tetapi diambil Pemprov Lampung hendak dijadikan pusat pemerintahan Kotabaru pada 2010. Proses pembangunan Kotabaru mandek. Petani diperbolehkan menggarap lahan, namun dikenai sewa Rp3 juta per hektar per tahun. Petani mengalami kriminalisasi dengan tudingan tindak pidana penyerobotan lahan.
Prabowo Pamungkas selaku pendamping petani Kotabaru menyampaikan nasib petani makin terpuruk dengan mahalnya harga pupuk dan petani tidak berdaya penentuan harga hasil pertanian. Harga singkong dan jagung misalnya, ditentukan tengkulak dan pabrik.
(Red)