Lantainewstv.com.(SMSI) – koperasi permata yang berada di kecamatan sribawono kabupaten Lampung timur tepat nya di desa bandar sribawono depan lapangan sribawono membuka peminjaman uang kepada nasabah dan tidak tanggung – tanggung bunga nya sampai 20 % itu diduga sudah menyalahi aturan perbankan dan tetap beroperasi sampai saat ini tanpa teguran dari dinas koperasi kabupaten Lampung timur.
Benar saja, ketika awak media mengkonfirmasi Eko selaku kepala cabang (KACAB) dari koperasi permata tersebut di kantor nya di desa bandar sribawono mengatakan, untuk legalitas nya sendiri gak tau Mas gak pernah melihat belum tau, itu ada sama bos di bukukan jadi 1 sama bos mas namanya pola Sihombing, ungkap Eko dalam keterangan nya ketika di konfirmasi.
Jika kita merujuk kepada aturan resmi untuk izin usaha koperasi simpan pinjam, sebelum memiliki izin resmi tidak boleh beroperasi dan lebih parah lagi bunga 20% di keluarkan oleh koperasi permata tersebut kepada nasabah.
Adapun dasar hukum terkait perizinan operasional koperasi yang di atur dalam permenkop dan UKM RI no 02/per/m.kukm/II/2017 tentang perubahan permenkop dan UKM nomor 15/per/m.kukm/IX/2015 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi dan peraturan bupati nomor 45 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Lampung timur, koperasi tersebut tidak boleh beroperasi sebelum berizin.
Namun sayang nya di kabupaten Lampung timur khusus nya dinas koperasi kabupaten Lampung timur diduga terkesan tutup mata dengan adanya koperasi simpan pinjam permata tersebut diduga kuat sudah mati, dan tidak berizin di kabupaten Lampung timur.
Sekretaris koperasi permata Sunarso ketika di konfirmasi lewat via telpon mengatakan bahwa, perizinan nya ada pak namun dengan bos sudah di bukukan, ungkap Sunarso.
Kami minta kepada dinas koperasi kabupaten Lampung timur sampai ke pusat untuk segera meninjau dan mengecek legalitas koperasi simpan pinjam permata yang berada di desa bandar sribawono tersebut karena diduga kuat koperasi tersebut tidak berizin dan bisa jadi izin nya sudah mati dan tidak bisa beroperasi sebagaimana mestinya.
(Mr jo)