DUGAAN PENGGERUKAN TANAH ASET PU DI SEPUTIH BANYAK LAMPUNG TENGAH TANPA IZIN, WARGA MINTA DITINDAK

Lampung Tengah, lantainewstv.com—Warga Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah melaporkan adanya kegiatan pengerukan/pembuatan “bong” di lahan yang diduga milik/aset Kementerian PUPR yang dilakukan oleh _sdr. Trimo_ tanpa mengantongi izin resmi.

Kegiatan tersebut terekam pada _Selasa, 08 September 2026_ menggunakan 1 unit alat berat excavator.

KRONOLOGI:
1. Pengerukan di Tanah PU Diduga Tanpa Izin
Dilakukan pembuatan “bong” atau galian di tanah ledeng/tanah PU. Diduga kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari pihak PUPR/Balai yang berwenang.
2. Menolak Didokumentasikan
Alat berat tersebut diketahui milik pribadi sdr. Trimo. Saat diminta menunjukkan dokumen dan diizinkan untuk didokumentasi/foto, yang bersangkutan menolak dan tidak mengizinkan untuk direkam.
3. Izin Operasional Diragukan
Saat ditanyakan terkait izin operasional alat berat, operator hanya menjawab “disuruh”.
4. Diduga Penjualan Material Tanpa Izin
Dari keterangan di lapangan, hasil penjualan tanah urug tersebut hanya digunakan untuk “beli minyak” dan diduga tidak mengantongi izin penjualan material galian.

DAMPAK YANG DIKHAWATIRKAN:
Merusak aset negara, saluran irigasi/drainase, dan lingkungan sekitar. Kegiatan seperti ini juga berpotensi melanggar tata ruang wilayah dan peraturan perundang-undangan.

TUNTUTAN WARGA KEPADA APARAT:
1. Balai PUPR Lampung / Dinas PUPR Lamteng agar segera menertibkan dan mengecek legalitas lahan.
2. *Satpol PP dan Polres Lampung Tengah* untuk menghentikan kegiatan, melakukan penyitaan alat berat, dan memproses sesuai *UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 tentang Minerba* dan *Perppu No. 51 Tahun 1960 Pasal 6*.
3. *Dinas DLH Lampung Tengah* untuk meninjau dampak lingkungan.

Warga berharap penegakan hukum segera dilakukan agar tidak ada pembiaran terhadap pengerusakan aset negara.

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *