Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan ODGJ di Lampung Timur: Pelaku Seorang Kyai, Kasus Diselesaikan di Kantor Desa.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang perempuan dengan gangguan jiwa (ODGJ) kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Indonesia. Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dengan terduga pelaku seorang tokoh agama berinisial P (Purnomo).

Korban, seorang perempuan ODGJ bernama Murni, hidup bersama ibunya yang sudah lanjut usia di sebuah rumah berukuran 5×7 meter dengan lantai tanah. Kondisi rumah yang memprihatinkan menjadi saksi bisu atas kejadian bejat yang diduga dilakukan oleh Purnomo, yang dikenal sebagai seorang kyai di lingkungan tersebut.

Informasi pertama kali diterima oleh tim awak media dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, ia mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual itu telah diselesaikan secara kekeluargaan di kantor desa setempat, tanpa proses hukum lebih lanjut.

Saat menyambangi rumah korban, Minggu (1/06/2025) tim media menemukan kondisi yang sangat memprihatinkan, Murni terlihat dirantai dan ditempatkan di sebuah ruangan sempit yang kotor dan tidak layak huni, Sang ibu, yang sudah renta, tampak pasrah dengan keadaan yang mereka alami.

Kepala Desa Brawijaya, Sukadi, membenarkan bahwa kasus ini telah “diselesaikan” secara kekeluargaan antara keluarga korban dan pelaku. “Sudah dibuat surat perdamaian dan disaksikan oleh kami dan perangkat desa,” ujarnya.

Purnomo, saat dikonfirmasi oleh tim media, mengakui bahwa dirinya telah melakukan pelecehan terhadap Murni. “Saya memang pernah memberikan makanan ringan dan sempat menyentuh dia. Kejadian itu hanya sekali,” kata Purnomo tanpa menunjukkan rasa penyesalan mendalam.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat korban adalah perempuan dengan disabilitas mental yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perhatian dari negara dan masyarakat.

Ironisnya, pelaku justru seorang yang dikenal sebagai panutan moral, Media ini mendesak pihak berwenang, khususnya Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

Tidak hanya untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan ini secara hukum, tetapi juga untuk menyelamatkan dan merehabilitasi korban yang saat ini berada dalam kondisi sangat tidak layak, Keadilan tidak boleh berhenti di atas selembar surat perdamaian. Kasus ini adalah ujian bagi nurani dan keberpihakan kita terhadap kelompok rentan.

(Toni)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *