Bandar Lampung, lantainewstv.com–Ditreskrimum Polda Lampung menangkap dua pelaku tindak perdagangan orang dengan iming-iming bekerja di Korea Selatan dengan gaji Rp 23 juta.
Adapun para tersangka yakni SG alias Mami 37 tahun warga Lampung Timur dan SS 43 tahun warga Bandung Barat, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan awalnya tersangka SG alias Mami menawarkan pekerjaan ke korbannya RZ warga Lamtim untuk diberangkatkan ke Taiwan.
Namun, hingga akhir November 2023, korban RZ tidak juga mendapat kepastian berangkat ke Taiwan, Akhirnya, tersangka SG memberitahu RZ bahwa tidak jadi ke Taiwan melainkan ke Korea Selatan.
Dalam proses tersebut, lanjut Umi, para tersangka memberangkatkan korban dengan cara non prosedural, Lalu, pada 7 Januari 2024, RZ dan SG serta SS berangkat ke Korea Selatan. Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, SG dan SS bertemu dengan TN.
Kemudian, SG dan SS berangkat bersama RZ, AW dan NY ke Korea Selatan dan sempat transit di Bandara Kuala Lumpur Malaysia serta Bandara Changi Singapura.
Saat diperiksa, kelima orang itu tidak memiliki dokumen yang lengkap sehingga langsung diamankan ke ruang isolasi selama 4 hari, Sesampainya di Bandara Yogyakarta, kelimanya langsung diamankan pihak bandara dan Imigrasi Yogyakarta.
(Red)