Bandar Lampung, lantainewstv.com–Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung mengklaim PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) sudah melengkapi berkas untuk mendapatkan surat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) guna melanjutkan reklamasi di Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Bandar Lampung.
“Kemarin PT. SJIM sudah sempat mengajukan tapi berkas belum lengkap. Tapi sekarang sudah selesai, berkas sudah lengkap. Kita juga sudah diundang oleh tim pusat,” kata Kepala DKP Provinsi Lampung, Liza Derni, Minggu (5/11/2023).
Namun, Liza menegaskan PT SJIM tetap tidak diperbolehkan melakukan aktivitas reklamasi sebelum izin KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diterbitkan.
Menurut Liza, saat ini proses pengajuan izin KKPRL tersebut tinggal menunggu penandatanganan dari Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan sementara kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. SJIM.
Penghentian tersebut lantaran reklamasi yang dilakukan oleh PT. SJIM di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Bandar Lampung, karena belum mengantongi izin KKPRL.
Reklamasi yang dilakukan oleh PT. SJIM seluas 14,83 hektar tersebut bergerak di bidang pengolahan dan jual beli minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Sementara yang sudah direklamasi 1,4 hektar.
(Red)