Jakarta,lantainews.com — Perempuan inisial NU (24) ditangkap atas pembunuhan Dini Nurdiani (26), wanita yang tewas setelah dilaporkan hilang. Tersangka NU diketahui merupakan istri rekan kerja korban.
Dikutip dari Detiknews.com,Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Dimasetyo mengatakan suami NU dan korban sama-sama bekerja sebagai cleaning service di sebuah bank pelat merah di Gatot Subroto, Jaksel.
“(Suami tersangka dan korban) satu tempat kerja, tapi beda perusahaan. Sama-sama cleaning service, tapi beda perusahaan,” kata Ardhie dalam jumpa pers di Polsek Cengkareng, Sabtu (14/5/2022).
Ardhie menuturkan NU memang sudah merencanakan aksinya. NU juga sudah mempersiapkan alat-alat, seperti kunci inggris dan pisau dapur, untuk membunuh Dini.
“Dia sudah merencanakan sebelum ketemu dengan korban tepatnya tanggal 26 itu, makannya alat-alatnya sudah dipersiapkan dan dimasukkan ke dalam tas dan dibawa ke TKP. Alat itu dikeluarkan untuk menghabisi korban,” jelas Ardhie.
Ardhie mengungkapkan motif cinta segitiga di balik pembunuhan Dini Nurdiani ini. Tersangka NU merasa kesal lantaran suaminya memiliki asmara terlarang dengan korban.
“Motifnya ternyata kecemburuan. Tersangka ini adalah istri dari pacar korban,” kata Ardhie saat jumpa pers di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (14/5).
Ardhie mengungkapkan NU dan suaminya sudah memiliki tiga orang anak. NU merasa rumah tangganya terganggu lantaran si suami berselingkuh dengan korban.
“Jadi tersangka ini sudah berumah tangga, namun suaminya ada hubungan dengan korban,” katanya.
korban dan suami tersangka menjalani hubungan asmara selama 4 bulan.
Ardhie mengatakan Dini menjalani hubungan dengan suami tersangka selama 4 bulan. Di sisi lain, kata Ardhie, Dini Nurdiani juga mengetahui kekasihnya tersebut sudah mempunyai istri, yakni NU.
“Menurut informasi yang kita dapat, hubungannya baru 4 bulan. Hubungan korban dengan tersangka,” jelas Ardhie.
“Korban tahu. Dia mengetahui bahwa suami tersangka ini sudah berumah tangga dan mempunyai tiga anak,” tambahnya.
Atas kejadian ini, polisi menahan NU. NU dijerat dengan Pasal 340 KUJP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya Dini Nurdiani dilaporkan hilang usai pamit untuk buka bersama pada 26 April 2022. Pada 29 April 2022, Dini Nurdiani ditemukan tewas di tanah kosong di Bekasi.
(Redaksi)