Lampung Tengah, lantainewstv.com—Sebagai penyelenggara pelayanan publik netralitas aparatur sipil negara ASN harus diwujudkan menjelang pemilihan umum 2024, ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh maupun dan tidak memihak pada kepentingan politik siapapun.
Untuk menjaga netralitas ASN, pemerintah telah menertibkan beberapa regulasi diantaranya surat keputusan bersama (SKB) no. 2 tahun 2022 nomor 800-5474 tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022, dan nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.
Selain larangan termuat dalam undang-undang ASN, peraturan pemerintah no. 53 tahun 2010 tentang disiplin PSN, pasal 4 angka 12 – 15 menerangkan mengenai larangan PNS dalam memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada atau pileg.
Namun Tidak Dengan Halnya Oknum Camat Putra Rumbia Nekat Nabrak Aturan dan undang undang yang telah di tetapkan, Seperti yang dilakukan Oleh Oknum Camat Putra Rumbia Kabupten Lampung Tengah, telah melakukan Arahan untuk Tim salah satu Paslon Pilbub.
Untuk pembentukan Tim di setiap RT segera di selesaikan malam ini paling lambat jam 21.00, kirim Nama, NIK, dan Nomer Hp, segera di setorkan kepada Pak Sekcam atau pak Heri, Kata Eka Dedi Mahendra S.pd M.M, kepada Kepala Kampung yang ada di Kecamatan Putra Rumbia.
Menurut Nara Sumber P, hal tersebut disampaikan Oleh Camat Putra Rumbia melalui rekam suara di Group Aparatur, Saat tim awak media ini mendatangi kantor camat Untuk Konfirmasi namun Eka Dedi Mahendra tidak ada di kantor.
Saat dihubungi via WhatsApp, Camat tidak bisa bertemu sedang ada giat di masyarakat, dan mengatakan terkait adanya Arahan pembetukan Tim per RT, sebagai ASN dirinya sudah di Panggil oleh pihak Bawaslu.
Eka Dedi Mahendra Spd.MM sebagai Camat, telah berani dan Jelas telah menabrak aturan yang telah ada, untuk membentuk tim dan mengondisikan, serta Mendukung dan memilih salah satu Paslon dari dua Paslon yang telah ditetapkan,, Sangat disayangkan sebagai Pembina ASN yang ada di kecamatan Setempat seharusnya Memberikan Contoh dan arahan Kepada bawahanya, Untuk Netral dan Patuh kepada aturan dan undang undang yang ada, Namun Oknum Camat, ini justru, Menabrak aturan yang berlaku.
Terkait prihal tersebut ,Netralitas Oknum Camat Putra Rumbia sebagai ASN perlu di pertanyakan,, Untuk pihak terkait diharapakan dapat memberikan Sanksi dan tindakan tegas kepada Oknum Camat yang merupakan ASN sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,.
(Team Liputan)