
Lampung Timur, lantainewstv.com—Hukum tidak pandang bulu” berarti hukum berlaku sama untuk semua orang tanpa memandang status, jabatan, kekayaan, atau koneksi, dan menegakkan keadilan secara adil.
Prinsip ini menekankan agar setiap pelanggaran hukum diproses sesuai aturan tanpa pilih kasih, Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan, negara kita adalah negara hukum, Salah satu prinsip dasarnya yakni supremasi hukum, Hukumlah yang berdaulat.
Namun kenyataan berbicara lain, seperti yang terjadi di Kecamatan Pasir Sakti dan sekitarnya, Ratusan pelaku pelanggaran Hukum terjadi terang-terangan di depan mata para penegak Hukum yang bertugas di Kecamatan Pasir Sakti dan sekitarnya.
Sampai saat ini belum ada satupun upaya yang dilakukan Aparat Hukum untuk menegakan Hukum bagi Mafia-Mafia tambang Pasir ilegal yang jelas-jelas melanggar UU no 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan dalam Undang-undang no 3 tahun 2020 jelas mengatur sanksi bagi pelaku Tambang mulai dari perizinan, kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penampung barang tambang ilegal dari sanksi pidana dan Denda ratusan Miliyar rupiah.
Artinya para pelaku Tambang ilegal adalah para pelaku tindak pidana menurut Undang-undang, sama seperti para pencuri, rampok, pemerkosa, pengedar Narkoba dan kejahatan lainnya menurut Undang Undang.
Lalu mengapa para Penjahat Tambang yang merugikan negara miliyaran bahkan triliunan rupiah bisa melakukan kejahatan di depan mata masyarakat dan Aparat penegak Hukum. Namun para pelaku pencuri dan pelaku kriminal lainya di buru sampai liang semut sekalipun untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya, dimana letak keadilan yang di gaung-gaungkan selama ini oleh para penegak hukum.
Ada ribuan tambang batu dan Pasir ilegal bertebaran di Lampung Timur, beroperasi dengan terang-terangan di tengah seruan Presiden Prabowo agar tindakan mencuri kekayaan negara harus di hentikan dengan penegakan hukum. Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam yang melanggar aturan.
“Jadi saya katakan saya disumpah untuk menegakkan hukum. Jadi saya katakan kepada jaksa agung saya, badan pemeriksa keuangan negara saya, lakukan investigasi, apa yang Anda temukan, jika ada kasus, hentikan konsesi mereka Dan itulah yang kami lakukan,” tegasnya.
Prabowo mengatakan komitmen tersebut sebagai langkah besar pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik-praktik ilegal, ia menegaskan besarnya kebocoran kekayaan negara harus segera dihentikan dan dipulihkan.
“Pemerintah sekarang harus menegakkan hukum, dan saya bertekad untuk menegakkan hukum, Dan saya bertekad bahwa pemerintah Indonesia harus dihormati oleh semua orang, Hukum adalah hukum, peraturan adalah peraturan. Mereka yang melanggar hukum harus berurusan dengan hukum Sesederhana itu, Maksud saya, kita memulihkan banyak aset, memulihkan banyak aset secara efisien,” lanjutnya.
Namun Anehnya belum tampak satupun upaya Pemerintah Daerah dan Aparat Hukum di Kabupaten Lampung Timur untuk menegakan Hukum bagi para pelaku Tambang batu Andesit maupun Pasir di Lampung Timur.
Ada yang unik saat Media Lantainewstv.com memberitakan terkait Tambang ilegal di Pasir Sakti dan tambang Batu Andesit PT Margamulya Batu Sejahtera, berbagai pihak mulai dari oknum APH, Tokoh, Pejabat dan oknum kalangan media dan LSM menghubungi Pimpinan Perusahaan dan Pimpinan Redaksi Media Lantainewstv.com.
Mereka menawarkan uang Kordinasi agar pemberitaan terkait Tambang ilegal di take down, dan imbalannya mereka akan memberikan uang Kordinasi, bukan itu saja mereka juga mengaku sudah berkordinasi dengan oknum APH mulai dari Polsek sampai Polda,semua uang Kordinasi di kumpulkan Di Imam Turmudi dan Dul Majid.
Kedua pengusaha Pasir ilegal di Pasir Sakti ini yang mengumpulkan dan menyerahkan Uang Kordinasi ke Oknum APH, hingga muncul dugaan kuat Kordinasi inilah yang membuat Para pelaku Tambang Ilegal ini bebas beroperasi di depan oknum APH, bahkan di lindungi agar tetap bisa berjalan dengan Aman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum NGO Lantai, Edo Murtadho, S.H., berpandangan Agar Aparat Penegak Hukum bisa menjalankan amanat Undang-undang no 3 tahun 2020. karena semakin di biarkan dampak Usaha tambang Pasir dan Batu andesit Ilegal terhadap Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara sangat jelas.
Edo berharap Aparat Penegak Hukum sesegera mungkin melakukan Upaya penegakan Hukum bagi pelaku Tambang ilegal dan oknum-oknum yang menjadi backing Usaha Haram tersebut.
(Tim)