
Sekampung, Lantainewstv.com—Kepala Desa dan sekertaris Desa (Carik) bedeng 58 Desa Sukoharjo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur,Diduga melakukan Rekayasa surat Rekomondasi Nikah Warganya bernama Meli dengan Redi warga desa Tanjungkari.
Hal ini terkuak saat seorang Warga yang enggan di sebut namanya menghubungi Awak media dan meminta Awak media melakukan penelusuran guna mengungkap kebenaran dan melaporkan kepihak berwajib terkait pemalsuan status mempelai Wanita yang dalam Surat Rekomondasi tertulis masih perawan,padahal menurutnya Mempelai Wanita sudah pernah menikah dan memiliki satu orang anak berusia 7 tahun dan sudah bersekolah kelas 1 sekolah Dasar.
Saat di konfirmasi di Kediamannya (Minggu 09/03/2025) Orang tua Meli membenarkan bahwa anaknya sudah menikah lagi dengan rekan kerjanya di Taiwan bernama Rendi,pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, Pestanya meriah dan dihadiri perangkat Desa Sekdes dan Kepala Desa Sukoharjo, dan dinikahkan secara Resmi oleh petugas KUA kecamatan Sekampung.Dirinya juga menjelaskan bahwa sebelumnya Meli sudah menikah secara Siri dan memiliki seorang Anak.sedangkan terkait Surat Rekomondasi Nikah semua di atur oleh sekdes desa Sukoharjo yang biasa dipanggil Bu Oni, bahkan KK saat ini juga masih dibtahan Bu Oni, dengan dalih mau di proses pemecahan KK nya.
Bu Oni selaku Sekdes Desa Sukorahayu saat di konfirmasi mengakui Bahwa dirinya yang mengurus semua pemberkasan dengan izin dari Kepala Desa Sukoharjo, menurutnya apa yang dilakukannya itu merubah status Meli menjadi Perawan itu bukan masalah.Karena menurutnya niatnya hanya untuk menolong warganya,dan dirinya mengaku Siap dengan segala konsekuensi Hukum apabila apa yang di lakukan itu melanggar ketentuan, sedangkan Kepala Desa sampai berita ini di Rilis belum bisa di konfirmasi karena tidak ada di tempat.
Kepala Kantor urusan Agama kecamatan Sekampung Senin (10/02/2025) membenarkan bahwa Pernikahan Meli dan Rendi memang sudah di Lakukan tanggal 01 Februari 2025.Dasarnya adalah sudah di buatkan Rekomodasi dan Surat NA Nikah oleh Desa Sukoharjo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, dan KUA wajib menikahkan karena persyaratan sudah lengkap,menurutnya kalaupun ada kesalahan itu mutlak kesalahan Desa yang sudah menerbitkan surat Rekomondasi dan NA Nikah, KUA hanya menjalankan kewajiban sebagai Mana di atur Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Murtadho,SH Advokat PAI dan ketua umum NGO Lantai saat diminta Tanggapan terkait Hal ini menilai apa yang dilakukan Kepala Desa beserta Sekdes Desa Sukoharjo jelas melanggar aturan,seyogyanya harus ada Surat Cerai Resmi dari pengadilan Agama dan status mempelai Wanita adalah Janda.”kalau toh Meli menikah Siri dan belum mengurus surat nikah pada perkawinan sebelumnya maka ajukan dulu Isbat ke pengadilan Agama supaya Pernikahan itu Resmi tercatat baru kemudian ajukan gugatan Cerai ke Pengadilan, baru setelah gugatan cerai di kabulkan dan melewati masa idah Desa baru berani mengeluarkan Surat Rekomondasi Nikah,guna menikah Resmi di KUA dengan status janda” paparnya.
Rekayasa yang dilakukan mereka merupakan Tindak pidana Murtadho, SH yang akrab di panggil Bang Edo menjelaskan bahwa Kejahatan terhadap asal usul perkawinan diatur dalam Pasal 279 KUHP yaitu: Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat (1) butir menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, diancam dengan pidana penjara.
“Namun demikian perkawinan juga merupakan bagian dari hukum pidana (hukum publik) yang apabila dalam prosesnya memenuhi unsur-unsur materil sebagai tindakan kejahatan dan pelanggaran. Dimana setiap kejahatan dan pelanggaran dapat diancam pidana bagi setiap pelakunya,” Jelasnya
“Serta pada pasal 277 menyebutkan ” barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal usul orang, diancam karena penggelapan asal usul dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya.
(Edo)