Braja Selebah lantainewstv.com – Merasa diserang kehormatanya sebagai Kepala Desa,Oleh Acount Face book dengan nama ” Bujank Lapoek” dengan kata – kata kotor dan mendiskriditkan dirinya,Tukimantoro Kepala Desa Braja Yekti bertekat akan menempuh jalur hukum,dengan melaporkan oknum pemilik Acount Facebook ke Unit Tipiter Polres Lampung Timur.
Kepada Awak media lantainewstv.com,Tukimantoro mengaku sangat Marah dengan unggahan dari Oknum tersebut dengan kata – kata kotor dan menyerang kehormatannya.
Padahal Dirinya mengaku sudah berusaha memimpin Desa dengan penuh Dedikasi dan Tanggung jawab,Namun malah di Hina di Unggahan Facebook dan menyebut dirinya dengan kata – kotor dan menjijikan.
Dirinya siap menerima masukan dan kritikan dari Manapun terkait pelaksanaan tugasnya selaku Kepala Desa,namun harus dengan cara – cara yang baik dan menjunjung tinggi etika,bukan dengan kata – kata yang kotor dan menyebut dirinya dengan alat kelamin dan kata – Kata kotor lainnya.
Saat di konfirmasi di kediamanya (Kamis 18/07/2024) Ruswanto pemilik acount tersebut mengaku dirinya sengaja memposting status di Fb miliknya untuk Kepala Desa Braja Yekti,Hal ini sebagai bentuk kekecewaannya atas progam bantuan dari Pemerintah yang tidak pernah didapatnya.dirinya berharap Kepala Desa bisa memaklumi dan memaafkan kesalahanya yang telah membuat status di FB yang menyerang kehormatan Tukimantoro sebagai Kepala Desa,Namun jika Kepala Desa tetap menempuh jalur hukum dia Pasrah dan siap bertanggung jawab dengan segala resiko yang timbul akibat perbuatannya.
Kuasa Hukum Kepala Desa Braja Yekti,Topan Arista.SH sangat menyayangkan sikap Ruswanto yang dengan sengaja membuat Status di Media Sosial Facebook yang isinya mencemarkan dan menghina Klainya dengan kata – kata kotor,menurutnya Sesuai dari ketentuan Pasal 310 KUHP tersebut, harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
- Unsur kesengajaan;
- Unsur menyerang kehormatan dan nama baik;
- Unsur di muka umum.
dan karena dilakukan di media Sosial maka bisa dikenakan
Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Topan mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti ,termasuk screenshot unggahan Ruswanto di Fb Bujank lapoek miliknya.
Dirinya siap mendampingi klainya melaporkan dugaan pencemaran nama baik klainnya ke Unit Tipiter Polres Lampung Timur secepatnya.
(MR Jo)