Dibantu Oknum Kadus dan mantan Camat,Kades Buana sakti,diduga Jual Tanah Desa.

Batanghari,lantainewstv.com,(SMSI). – Kepala Desa Buana Sakti kecamatan Batang Hari Kabupaten Lampung Timur,berinisial TR diduga menjual Tanah Desa Tampa persetujuan tokoh dan warganya.

Diduga dengan dibantu Kepala Dusun berinisial SN dan Mantan Camat Batanghari berinisial RM yang Dengan Surat Keputusan kepala Kantor BPN Lampung ditunjuk sebagai pejabat pembuat Akte Tanah (PPAT),Kepala Desa Buana Sakti Dapat menjalankan Aksinya dengan Mulus dan dapat menjual tanah Desa seluas 9200 m2 Tampa diketahui Warga kepada Lilik Suryani warga Mlaris.

Hal ini terungkap saat seorang Warga menyampaikan informasi tersebut kepada Awak media Lantainewstv.com,(Senin 09/01/2023), kepada awak Media Warga yang enggan Jati dirinya di publikasikan menyampakan dugaan penjualan tanah Milik Desa yang dilakukan Kepala Desa Buana Sakti berinisial TR.” Lebih jelasnya sampeyan temui pembelinya orang Mlaris”ujarnya.

Saat Ditemui Awak Media Suami Lilik Suryani Berinisial IM,mengakui telah membeli Tanah Desa di Buana Sakti,menurutnya dia mau membeli Tanah tersebut karena di iming – imingi lokasi tanah tersebut masuk di tanah yang akan di ganti rugi dampak bendungan Margatiga,untuk mempermudah transaksi tanah tersebut dibuatkan Surat atas Nama Sutikno,dengab sporadik yang di buat kepala Desa Buana Sakti  Bapak Tumari,baru setelah itu seakan – akan di dalam redaksional Akte tanah yang di buat Camat Batang hari kala itu BPK Rohiman. S.ip,terjadi transaksi Jual Beli antara Sutikno dan Lilik Suryani.

Sayangnya Sutikno dan Tumari selaku kadus dan Kepala Desa Buana Sakti terkesan menghindar dari konfirmasi,didatangi ke Kantor Desa dan di kediamannya keduanya tidak ada ditempat,sementara mantan Camat sekaligus pejabat pembuat Akte Tanah kala itu,saat di hubungi mengaku sibuk dan berjanji akan menghubungi lagi,namun sampai berita ini di publikasikan,Rohiman.S.ip tidak kunjung menghubungi,bahkan dihubungi kembali sudah tidak mengangkat dan membalas chat wa yang dikirim.

Murtadho.SH ketua umum NGO Lantai saat diminta tanggapan terkait langkah yang diambil menyikapi Dugaan penjualan tanah Desa berjanji akan segera menyusun laporan ke Aparat hukum yang berwenang menangani hal seperti ini,menurutnya Tanah Kas Desa yang dipindahtangankan melalui jual-beli tidak sejalan dengan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016. Perjanjian tidak memenuhi unsur sebab/kausa yang halal. Akibat hukumnya perjanjian batal demi hukum serta adanya sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi kepala desa atau aparatur desa lainnya apabila terbukti melakukan.

“Perbuatan Kepala Desa ini bisa di pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18, UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

“Dan nampaknya ada koorforasi yang melibatkan Kepala Dusun dan Camat / PPAT sehingga ini bisa terjadi,peran Sutikno selaku nama yang dipakai selaku Penjual dan Camat Rohiman selaku pejabat Pembuat Akte Tanah,jelas dua pihak ini yang membantu memuluskan Upaya Kepala Desa,hingga bisa menjual tanah milik Desa” Tambahnya.

“Ketiganya di duga melakukan permufakatan jahat dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum,sehingga harus di proses sesuai aturan hukum yang berlaku” pungkasnya.

(Redaksi)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *