Di dukung Oknum pengacara,Adi Nuryadi tak takut buka praktek pengobatan ilegal di Lampung barat

Lampung Barat Lantainewstv.com–Maraknya praktik ilegal di dunia kesehatan masih banyak di lakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab saat ini.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Adi Nuryadi orang kesehatan yang bertugas di Puskesmas Sumber jaya di duga melakukan buka praktik ilegal di rumahnya, Desa Way tebu kecamatan Sumber jaya Kabupaten Lampung Barat.

Ketika di konfirmasi oleh awak media Lantainewstv.com Sabtu 22-1-2022 Adi Nuryadi kelihatan gugup seakan menutupi kesalahannya,dan ia meminta izin awak media untuk menelfon seseorang bernama Ari yang katanya pembina dan mengatakan lagi kuasa hukumnya,sehingga orang yang bernama Ari tersebut seakan akan melindungi praktik ilegal yang di lakukan oleh nya
Sedangkan Adi sendiri tidak mampu menunjukan surat izin praktik (SIP)atau pun surat Regristasi dengan beralasan keselip atau di cari belum ketemu,bahkan plang nama di depan pun tidak ada terpasang.

Sementara apa bila seseorang yang akan membuka klinik atau pun buka praktik perorangan harus memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan menteri kesehatan  (permenkes)No 28 tahun  2011 tentang perizinan buka praktik klinik perorangan yang harus melengkapi surat regristasi (STR),Surat izin praktik perawat(SIPP),plang nama ataupun Upaya pengelolaan limbah(UPL)dan itu  tidak terpenuhi oleh Adi Nuryadi namun sudah melakukan praktik.

Bilamana terbukti melanggar sesuai dengan undang Repulik indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 23 ayat 3 dan undang undang indonesia tahun 2014 tentang keperawatan pasal 19 ayat 1 dengan ancaman kurungan/penjara paling lama 15 tahun.

(Imam syahroni)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *