Way Jepara,lantainewstv.com – Miris sekali apa yang terjadi dalam Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di kecamatan Way Jepara kabupaten Lampung Timur,acara sakral yang diadakan setiap tahun di seluruh pelosok wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,diduga harus dikotori dengan perbuatan Oknum Aparatur pemerintah di kecamatan Way Jepara dengan melakukan tindakan Pungli ke 16 Desa di wilayahnya.
Hal ini terkuak saat Awak Media beberapa Waktu yang lalu,mendapat informasi dari Warga Desa Sriwangi yang enggan di publikasikan jati dirinya di Media dan merasa keberatan dengan adanya pungutan sebesar Rp 15.000.00 / KK Didesanya oleh Oknum perangkat Desa dengan dalih untuk biaya Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di kecamatan Way Jepara kabupaten Lampung Timur.
Saat Awak Media menelusuri kebenaran informasi tersebut kepada Sekertaris Desa Sriwangi (Budi) (kamis 24/08/2023).¿,Dirinya tidak menampik adanya pungutan tersebut,menurutnya penarikan ke Masyarakat dan menyetorkan ke Kecamatan dilakukan oleh Bendahara Desa Sriwangi (Rendi) dan itu dilakukan Di 16 Desa di kecamatan Way Jepara dan sudah berjalan sejak dulu,guna mengadakan kegiatan peringatan HUT RI di Tahun – Tahun sebelumnya.
Sementara itu Saat di konfirmasi di Kantor Kecamatan Way Jepara Kamis (24/08/2023),Sekertaris Camat Way Jepara Dardjonon.A.md menjelaskan bahwa pungutan itu merupakan kesepakatan ketua Panitia peringatan HUT RI ke -78 (Darusman) yang juga merupakan Kepala Forum Apdesi kecamatan Way Jepara.sifatnya sukarela dan kenapa di patok di angka Rp 4.000.00 gunanya untuk penyeragaman supaya merata.dan karena digunakan untuk memeriahkan peringatan HUT RI ke – 78,itu bukan masalah dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
Murtadho.SH Ketua Umum NGO lingkaran Analisis transparansi Indonesia (NGO LANTAI) yang juga merupakan Advokat yang tergabung Di Perkumpulan Advocatent Indonesia (PAI) saat diminta tanggapan terkait Hal ini menilai apapun Dalihnya Tindakan Pungli itu merupakan Perbuatan melawan Hukum.
Menurutnya Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)
Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan liar.
“Prinsipnya,pungutan dari Masyarakat yang tidak jelas dasar hukumnya berarti pungli. Baik Pungutan lembaga pemerintah dan lainnya tanpa dasar hukum adalah pungli,” Jelasnya.
“Jadi harus di tindak tegas demi tegaknya Supremasi Hukum di Negeri ini” pungkasnya.
(Mr Jo)