Di duga ada Penyimpangan dalam Keputusan Direktur RSUD Sukadana Terkait Tunjangan Kinerja.


Sukadana,Lantainewstv.com – Tenaga medis saat ini memang masih dapat sorotan publik, terkait pandemi covid-19 yang masih belum berakhir untuk antipasinya dengan terlihatnya vaksinasi yang masih terus dilakukan di berbagai daerah. Dengan ini tenaga medis sangat berperan penting dalam melakukan tindakan medis baik dari tingkat puskesmas maupun Rumah Sakit. 
Namun di tengah sibuknya pemerintah untuk mengantisipasi atau pun  memutus matarantai Covid-19 bersama pekerja kesehatan sangat di sayangkan RSUD Sukadana malah ada beberapa pegawai yang di Duga tidak pernah masuk kerja. Namun Pegawai tersebut masih tetap menerima Tunjangan Kinerja (TUKIN).


Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Dr Wayan Widayana selaku Direktur RSUD SUKADANA Lampung Timur terkait pegawai yang di Duga tidak pernah masuk kerja namun tetap menerima Tunjangan Kerja (TUKIN) melalui Kepala Tata Usaha RSUD Sukadana,Sugito menampik Hal tersebut menurutnya semua Pegawai aktip bekerja dan tidak pernah bolos,” Kalau setau kami ke 5 orang itu masih tetap aktif, itu semua berdasarkan hasil laporan yang kami terima dari staf kami” Ujarnya. 
Selain itu Sugito juga memaparkan terkait penerima Tunjangan Kerja ((TUKIN) ” Untuk penerima TUKIN saat ini 162 tenaga PNS dan 11 tenaga CPNS”Ucapnya.
Sunarso Ketua DPD NGO Lantai yang ikut menyambangi RSUD Sukadana melihat kejanggalan dari keterangan Sugito dan menganggap apa yang disampaikan Sugito hanya untuk menutupi penyimpangan yang dilakukan pihak Rumah Sakit terkait Tukin,”informasi yang kami terima valid dan Absensi sudah kami cocokan dengan keputusan Direktur Rumah sakit no:800/01.707.033- SK/2021 tentang Daptar penerima penghasilan bagi PNS di lingkungan Rumah Sakit Daerah Sukadana Kabupaten Lampung Timur,dab kamipun sudah konfirmasi beberapa pegawai terkait tidak masuknya Beberapa Dokter dan pegawai di Rumah sakit.justru Mereka merasa Heran,kok bisa mereka tetap mendapatkan Tukin,jelas indikasi main mata dalam keputusan Direktur RSUD Sukadana begitu ketara” ujarnya.

“Ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin.Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan”,Tambahnya

“Jadi kalau seorang PNS tidak pernah masuk aliad Mangkir tapi masih di beri Tunjangan kinerja itu jelas melanggar aturan dan bisa jadi berakibat kerugian uang Negara” pungkasnya.

(Andre/Mr Jo)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *