Lampung Selatan,lantainewstv.com,(SMSI) – Tahun anggaran 2022 Dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan Memperoleh Anggaran Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.39,3 miliard rupiah dengan rincian Dengan rincian untuk DAK Fisik Paud sebesar Rp 201.414.000,DAK Fisik untuk Sekolah Dasar sebesar Rp24.096.841.000. DAK Fisik untuk Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp14.786.824.000.
Sayangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional ini justru dimamfaatkan Oknum di Dinas pendidikan Lampung Selatan untuk memperkaya diri dan kelompoknya,sehingga pelaksanaannya tidak bisa maksimal dan sangat mengecewakan Publik.
Pasalnya beberapa Kepala Sekolah SD dan SMP di beberapa Kecamatan di Lampung Selatan dan tercatat sebagai penerima bantuan Dak Fisik tahun 2022,yang sudah gerah dengan kondisi tersebut dengan gamblang menyampaikan keluh kesahnya ke Awak Media Lantainewstv.com. Kamis (29/12/2022)
Mereka yang meminta jati dirinya jangan dipublikasikan mengaku diminta untuk Menyetor 15 % dari total anggaran Dak Fisik yang diterimanya ke Oknum Dinas Pendidikan,akibatnya Pelaksanaan Proyek Dak tersebut tidak bisa Maksimal.Setoran tersebut di berikan Dua Kali di tahap 1dan 2,walaupun pencairannya di berikan dalam tiga tahap,namun Oknum dinas itu meminta setoran sebesar 15 % itu harus Sudah selesai di tahap 2.
“Kami tidak berdaya karena kami cuma pelaksana jadi harus menuruti kemauan Dinas,Karena penanggung jawab pelaksanaan Proyek Dak Fisik ada di Dinas”ujarnya.
“Penilaian tahap Progesnya Dari Dinas jadi kata oknum Dinas pendidikan tersebut kalau tidak setor Perkembangan Pembangunannya akan di nilai tidak sesuai dan Dinas Bisa menolak mencairkan tahap selanjutnya,jadi kami tidak berdaya untuk melawan ” tambah lainnya
“Bukan itu saja oknum Dinas juga mengarahkan kami untuk memakai suplayer material dari mereka,padahal ini Swakelola seharusnya tidak ada intervensi dari Dinas”ungkap lainnya.
Sayangnya Kepala Dinas dan Kabid Sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Terkesan menghindar saat Awak media berusaha menemui untuk konfirmasi terkait hal ini,No Hp Asep Zamhur (kepala Dinas) dan Sri Widianto (Kabid Sapras tidak bisa dihubungi,di datangi ke Kantorpun tidak ada ditempat.
Murtadho SH,Ketua Umum NGO Lingkaran Analisis Transparansi Indonesia (NGO LANTAI) yang ikut turun melakukan konfirmasi ke Beberapa Kepala Sekolah tersebut berjanji akan mendalami Hal ini untuk Di lanjutkan ke Pihak aparat Hukum,Dirinya juga meminta para Kepala Sekolah untuk tidak takut Jati dirinya di ketahui pihak Dinas,”Narasumber kami tutupi itu kode etik kami,namun jika nanti APH memanggil kalian selaku Saksi atas laporan Kami tolong sampaikan apa adanya,dan Bukan hanya kalian Seluruh Penerima Dak Fisik berpotensi untuk dipanggil sebagai Saksi” Paparnya.
Menurutnya pada 11 Januari 2022, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022. Peraturan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik terdiri atas 2 (dua) jenis yakni DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.
Apa yang dilakukan oknum Dinas yang meminta Setoran ini Harus di tindak Lanjuti,karena ini jelas perbuatan melawan Hukum yang sengaja dilakukan untuk kepentingan dirinya dan kelompoknya.”jadi Jelas ini Korupsi berjamaah Di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan,dan akan kita laporkan ke Kejati Lampung.”pungkasnya.
(Redaksi)