
Sukorahayu,lantainewstv.com—Menjadi Satu – Satunya Perusahaan Tambang Pasir Silika yang beroperasi dengan Izin Resmi di lampung timur, PT Nanda Jaya Silika menjadi tempat mencari Napkah yang nyaman bagi sebagian Warga di Desa sekitar Perusahaaan yang menjadi pekerja di Perusahaan yang baru beroperasi ahir tahun 2024.
Ditengah Upaya dari Oknum Kepala Desa Sukorahayu dan beberapa Oknum Warga yang dengan segala cara berusaha menghasut Warga dan menciptakan opini, Isu-Isu dan pemberitaan sebelah pihak yang mengabaikan Kode etik Jurnalistik yang jelas melanggar Undang – Undang Pers dan di gunakan untuk menghancurkan Reputasi Perusahaan,tidak membuat PT Nanda Jaya Silika mundur,justru Eksistensi Perusahan makin kuat dan Berkibar berkat dukungan Warga,pekerja dan aparat Hukum juga Pemerintah Daerah dan Pusat melalui Dinas Terkait.
Hal ini terjadi tentu bukan karena cara-cara kotor seperti yang dilakukan segelintir orang di dukung Oknum Kepala Desa yang buta Aturan dan hanya ingin mendapat upeti tampa harus berbuat banyak.
Bahkan terkesan Oknum Kepala Desa tidak memahami Aturan dan dan Mengutarakan Pendapat tampa Dasar dan tidak punya kemampuan untuk mengkaji secara Aturan dan ilmiah.
Mohamad sidik alias Moha saat di konfirmasi (Jumat 14/03/2025) menyampaikan Dirinya menghargai semua yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa dan kroni-Kroninya, Namun dirinya menyayangkan cara-cara yang sungguh sangat dipaksakan baik dengan Isu-isu dan cara kotor lainnya.
Karena Perusahaan yang dipimpinnya adalah perusahaan Legal dan melalui Tahapan-tahapan sesuai Aturan perundang-undangan undangan yang berlaku, dan sedikit banyak dengan usia Yang belum seumur Jagung, sudah banyak yang dilakukan Perusahaan untuk membantu Warga.
Anehnya lagi Oknum Kepala Desa hanya mempersoalkan Tambang Pasir Legal miliknya, namun tutup mata dan berpura-pura tidak tahu adanya puluhan Tambang Ilegal yang beroperasi dengan Bebas di Desanya.
Moha berharap Komisi Satu DPRD provinsi Lampung yang sudah mendengar uneg-uneg dan cerita sepihak dari Warga yang berhasil di provokasi Oknum-Oknum tersebut bisa datang melninjau lokasi Perusahaan miliknya untuk melihat langsung kenyataan yang ada,sekalian meninjau lokasi tambang Tambang Ilegal yang marak di Desa Sukorahayu.
Saat Awak media mencoba melakukan konfirmasi ke para pekerja di lokasi Tambang,mereka menyatakan rasa syukur dan Terimakasih atas berdirinya Perusahaan Tambang pasir Legal di Desanya.
“Kami seneng sekali pak bisa bekerja di sini, bisa menghidupi keluarga, Aman dan nyaman dalam bekerja, ga perlu ketar-Ketidak kalau ada Wartawan atau petugas seperti waktu bekerja di Tambang Ilegal,harus Kucing-kuningan dengan aparat, LSM dan Wartawan,” ungkap salah satu pekerja.
Bahkan Warga yang di konfirmasi juga mengaku senang,menurutnya semua tertata dan nyaman.
“terkait Tanda tangan dukungan Warga itu Reel dan di lakukan oleh Almarhum kepala Desa lama,terkait kerusakan lingkungan itu sudah lama dan dilakukan oleh pelaku Tambang pasir liar,dan Banjir memang selalu terjadi jika Curah hujan tinggi Sejak bertahun tahun sebelum ada PT Nanda Jaya Silika.”ujarnya
Bahkan menurutnya Oknum Kepala Desa memiliki lokasi Tambang Pasir Ilegal yang dikelola oleh seseorang bernama Untung,dan memberikan Royalti ke oknum Kepala Desa Sukorahayu.
Murtadho SH Penasehat Hukum PT Nanda Jaya Silika saat diminta Tanggapan terkait upaya Oknum Kepala Desa dan segelintir Warga yang Getol membuat Laporan ke berbagai pihak menyampaikan Apresiasi ke oknum Kepala Desa,Tapi satu hal yang perlu dipahami bahwa Izin dan Legalitas Perusahaan sudah menjadi produk Hukum.
Semua Proses dan Tahapan sudah di lalui sesuai Aturan, jadi kalau ada yang dirasa tidak sesuai silahkan lakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan produk Hukum yang sudah tetap,bukan dengan cara-cara yang menunjukan ketidak pahaman terhadap Aturan.
Apalagi seorang Kepala Desa pasti Melek Hukum,tidak dengan cara kotor seperti provokasi dan Upaya menghancurkan Reputasi Perusahaan dengan menciptakan Fitnah dan ujaran kebencian.
Murtadho SH mengatakan, Sebagai Warga negara yang taat hukum,apapun hasil keputusan Di PTUN akan di ikuti,namun jika ada upaya yang tidak sesuai dengan aturan dan bermaksud menghalang-halangi operasi Perusahaan,Dirinya selaku kuasa hukum siap melaporkan ke pihak berwajib sesuai Undang-Undang.
(Tim)