
Pringsewu, lantainewstv.com–MYA (18) Pelajar SMA asal Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
Pelaku yang masih duduk di bangku kelas 12 SMA ini diduga menyetubuhi PN (16) warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Sabtu (26/8/2023).
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pelaku diamankan oleh polisi di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak perempuan mereka,” kata Iptu Poltak, saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.
Saat ini pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Red)