Cabuli Anak dibawah Umur,Dua Pemuda Lampung Timur dan Lampung Tengah di tangkap Satreskrim Polres Lamtim.

Lampung timur Lantainewstv com.(SMSI)- Seorang gadis belia dibawah umur Siswi sekolah menengah pertama(SMP) dilampung timur, pasrah ketika dicabuli bergiliran oleh dua orang pemuda,dengan modus diancam akan disebarkan sebuah rekaman Vidio call seks antara korban dengan rekannya.

Korban yang ketakutan dipaksa melayani napsu bejat dua pelaku disebuah kebun dikawasan kecamatan way bungur Lampung timur.

Usai mendapatkan laporan kepolisian setempat lalu melakukan penyidikan dan mengamankan dua pelaku pencabulan itu.

Dalam keterangan Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing membenarkan peristiwa tersebut rabo (4/1/2023).

Kapolres menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah FI(15) warga kecamatan way bungur Lampung timur dan SS (18) warga kecamatan Rumbia Lampung tengah.

Menurut Kapolres para tersangka diduga nekat melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap AD(14) pelajar SMP, warga kecamatan way bungur, pada bulan Oktober 2022 lalu.

Peristiwa kejadian diawali para tersangka menakut, nakuti akan menyebarkan rekaman Vidio call seksi, antara korban dengan rekannya jelas Kapolres.
Korban yang merasa ketakutan kemudian dipaksa melayani napsu bejat para tersangka disebuah kebun secara bergantian lanjut.

Petugas satuan polres Lampung timur,Polda Lampung dan Polsek way bungur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera bertindak.

Selasa (3/1/2023) petugas berhasil meringkus para tersangka ditempat terpisah FI ditangkap dirumahnya diway bungur sedangkan SS ditangkap dilampung tengah, ungkap Kapolres Zaky.

Selain para tersangka, petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakayan. Hasil pisum korban dan dukumen kependudukan.

Saat ini kedua tersangka dibawa kesat Reskrim polres Lampung timur ujar nya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo 82 undang, undang RI No 17 Th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang,undang RI No 1 Th 2916, tentang perubahan ke 2 diatas undang,udang RI No 23 Th 2012 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 Th penjara.”tandasnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *