
Lampung Tengah, lantainewstv.com—Walaupun Ardito Wijaya, Bupati yang merupakan Orang No 1 di Kabupaten Lampung Tengah bersama Anggota Dewan dan Kroni-kroninya sudah mendekam di Sel tahanan KPK, Namun Nampaknya tidak membuat Oknum di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Tengah merasa Gentar untuk melakukan Korupsi dengan segala cara guna memuaskan Napsu meraup pundi-pundi Rupiah bagi dirinya dan kelompoknya.
Hal ini jelas terlihat pada progam IPal Sanitasi di 12 Desa di Enam kecamatan sebanyak 784 titik lokasi yang menggunakan Anggaran dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan Nilai pertitik sebesar Rp 14.450.000.
Hingga total anggaran mencapai Rp 11.328.800.000 dimana dengan progam ini Pemerintah bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan limbah cair yang layak.
Pelaksananya di lakukan secara Swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal dalam program Ipal sanitasi.
Sayangnya pelaksanaan Progam ini di duga kuat Sarat Manipulasi dan pengondisian oleh Oknum pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Tengah agar sejak tahap awal pekerjaan itu kendali ada di tangan Oknum PPK dengan menggunakan sistem E Katalog.
Praktik ini disinyalir dilakukan secara sistematis,mulai dari pembentukan kelompok, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan teknis di lapangan,Hingga KSM selaku pelaksana kegiatan Hanya menerima dana Sebesar Rp 9.350.000 dari yang seharusnya Rp 14.450.000 dan dengan alasan Pabrikasi Dana sebesar Rp 5.100.000 di setorkan ke oknum PPK progam Ipal Sanitasi di Dinas guna pengadaan septic tank dan grease trap melalui E- Katalog.
Sayangnya Saat di konfirmasi kabid Permukiman Wisnu Hidayat, di dampingi Samsu Rizal selaku PPK Dan Priyono Rahmat PPTK progam Ipal Sanitasi mengaku tidak paham dan kurang mengerti terkait progam tersebut.
Alasan mereka karena dirinya menggantikan PPK sebelumnya di tengah pelaksanaan pekerjaan tersebut dan hanya tahu secara data bahwa ada 784 titik di 12 desa di Enam kecamatan di Lampung Tengah yang mendapat bantuan progam Ipal Sanitasi dengan Anggaran sebesar Rp 14.450.000 untuk persatu titik, dan pekerjaan sudah hampir selesai.
terkait Anggaran sebesar Rp 5.100.000 yang di setorkan ke PPK untuk pengadaan septic tank dan grease trap itu dilakukan PPK sebelumnya bapak Aris yang di gunakan untuk pengadaan septic tank dan grease trap,dan yang Rp9.350.000 di serahkan ke KSM untuk pengadaan Bilik.
Terlihat jelas Para pejabat di Dinas Perkim berusaha menutupi Hal ini dengan dalih pengadaan Pabrikasi mereka tidak tahu karena di kelola oleh PPK sebelumnya mereka,ini jelas upaya saling lempar tanggung jawab guna menutupi semua penyimpangan yang terjadi.
Murtadho, S.H,. Ketua Umum NGO Perkumpulan Lingkaran Analisis Tranparansi Indonesia yang Akrab di panggil Bang Edo menilai ada Permainan kotor dalam Pengadaan septic tank dan grease trap pada progam Ipal Sanitasi.
Secara Awam saja menurutnya hal ini sudah jelas dimana mark up Harga yang luar biasa terjadi,Pihak Dinas Perkim menyampaikan bahwa KSM tidak mampu mengadakan spitank dan Grease trap dan menyerahkan ke Dinas guna pengadaaanya.
Faktanya KSM mengaku tidak tahu menahu dan hanya menerima Dana sebesar Rp 9.350.000 dari yang seharusnya Rp 14.450.000, dan menerima septic tank dan grease trap yang tidak ada merk apalagi SNI nya, kapasitasnya pun hanya kira-kira 500 liter, dan ini Diminta pihak Dinas bukan menyerahkan pengadaan ke Dinas.
Dan terkait Harga diduga terjadi mark up luar biasa karena menurutnya harga normal Septic tank hanya berkisar Rp 1.350.000 dan grease trab Rp 600.000 Itu sudah dengan kwalitas yang bagus dan ada merk dan SNI nya,hingga di duga ada Mark up harga sekitar Rp 3.150.000 untuk pertitik pekerjaan dan jika di total dari Mark up Harga Oknum Dinas Perkim Lampung Tengah mendapat hasil Korupsi senilai Rp 2.469.600.000.
Edo mengaku sangat Geram dengan Ulah Oknum Pejabat dinas Perkim yang diduga kuat melakukan Tindakan memperkaya diri dan Kelompoknya dan akan melaporkan Dugaan Tindak pidana Korupsi Ke Aparat Hukum,menurutnya Hal ini jelas melawan hukum.
Mark-up harga (penggelembungan harga) pada pengadaan barang/jasa dalam program pemerintah di Indonesia adalah tindakan ilegal yang tergolong tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara. Pelaku, baik pejabat pemerintah maupun pihak swasta/rekanan, dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari administrasi, perdata, hingga pidana penjara.
Sanksi Hukum Pidana
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(Firdaus)