BBWS Kelarifikasi Terkait Pekerjaan Swakelola.

Lampung Utara, lantainewstv.com–Terkait pemberitaan beberapa waktu perihal pekerjaan Swakelola Daerah Irigasi Seputih Surabaya di kabupaten Lampung Tengah pada tanggal 29 Mei 2024 yang lalu.

Tentang adanya berita media online yang telah di terbitkan atau dimuat awak media Pewarta Investigasi ataupun awak media Pewarta Nusantara terkait Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Mesuji Sekampung di Duga Mark-up saat pengerjaannya tersebut.

Atas dasar surat masuk dari Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan II, Satuan kerja Operasi dan Pemeliharaan BBWS Mesuji Sekampung yang telah kami selaku jajaran Redaksi/Pimpinan Perusahaan Awak Media Pewarta Investigasi kami terima.

Dengan ini, kami yang bertindak selaku Pimpinan Redaksi/Perusahaan media online Pewarta Investigasi dan awak media Pewarta Nusantara kami sampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam pemuatan berita terkait kegiatan yang di maksud.

Atas kekeliruan yang kami muat beberapa waktu lalu di media online, maka kami jajaran redaksi dan perusahaan akan memuat juga klarifikasi dari pihak yang dirugikan, agar permohonan kami atas kekeliruan tersebut diterima, dan hari ini pada hari Kamis (13/06/2024) akan kami muat terkait hal tersebut di media yang kami Pimpin.

Berikut klarifikasi yang di maksud oleh Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan II, Satuan kerja Operasi dan Pemeliharaan BBWS Mesuji Sekampung, sebagai berikut :

  1. Untuk proses pekerjaan sudah mengacu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu :

a. Peraturan presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
b. Peraturan lembaga kebijakan barang dan jasa Pemerintah Indonesia Republik Indonesia nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman swakelola.
c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan PBJ.

  1. Pelaksanaan pekerjaan daerah irigasi Rawa Seputih Surabaya pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dilaksanakan secara Swakelola.
  2. Pelaksanaan pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan secara swakelola yaitu Pemeliharaan Berkala pengangkatan sedimen saluran.
  3. Pekerjaan pemeliharaan Rutin pada umumnya terdiri dari pekerjaan Babatan rumput pada tanggul saluran dan pembersihan Gulma pada badan saluran, sedangkan pemeliharaan Berkala merupakan pekerjaan diluar pekerjaan pemeliharaan rutin.
  4. Pada tahun anggaran 2024 melalui Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Operasi dan Pemeliharaan SDA II lokasi yang dilaksanakan saat ini di Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah adalah pekerjaan pengangkatan Sedimen secara Swakelola sebagai berikut :

No :
1) Ruas saluran SP 1 panjang 1.950 Meter dengan keterangan selesai.
2) Ruas saluran SP 1 – SK 1 Kanan dengan panjang 920 meter dengan keterangan selesai.
3) Ruas saluran SP 1 – SK 2 dengan panjang 1.000 meter dengan keterangan selesai.
4) Ruas saluran SP 1 – SK 4 Kanan dengan panjang 650 meter dengan keterangan selesai.
5) Ruas saluran SP 2 – SK 3 Kanan dengan panjang 1.532 dengan keterangan selesai.
6) Ruas saluran SP 2 – SK 4 Kanan dengan panjang 1.550 meter dengan keterangan selesai.
7) Ruas saluran SP 2 – SK 5 Kanan dengan panjang 1.600 dengan keterangan selesai.
8) Ruas saluran SP 2 – SK 1 kiri dengan panjang 382 meter keterangan selesai.
9) Ruas saluran SP 2 – SK 1 kiri dengan panjang 750 meter dengan keterangan selesai.
10) Ruas saluran SP 3 – SK 1 Kanan dengan panjang 720 meter dengan keterangan selesai. 11) Ruas saluran SP 3 – SK 2 Kanan dengan panjang 1.100 dengan keterangan selesai.
12) Ruas saluran SP 3 – SK 3 kanan dengan panjang 1.100 dengan keterangan On Going.

  1. Ruas saluran yang di laksanakan Pengangkatan Sedimen pada waktu dan periode yang sama tidak akan dilaksanakan Pemeliharaan Rutin, sehingga untuk pekerjaan rutin dengan jadwal yang berbeda menyesuaikan dengan kondisi ruas saluran di lapangan.
  2. Bila dalam ruas saluran yang akan dilaksanakan Pengangkatan Sedimen terdapat Gulma/Rumput, maka Gulma/Rumput yang terangkat tidak dihitung sebagai sebuah pekerjaan tersendiri, namun pekerjaan tersebut masih dalam kesatuan pekerjaan Pengangkatan Sedimen.
  3. Pekerjaan Pengangkatan Sedimen dilaksanakan secara Swakelola, yang mana kegiatan secara Swakelola tidak diperlukan Papan nama proyek.

Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

(Redaksi)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *