Bandara Lampung, lantainewstv.com–Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika yang bernilai hingga Rp 200 miliar, termasuk dari Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari sitaan selama kurun waktu Mei-Oktober 2023, antara lain 54,4 Kg ganja, 129,7 Kg sabu, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil ungkapkan Polda Lampung berserta jajaran.
“Barang bukti ini merupakan hasil ungkapan 6 kasus, salah satu di antaranya jaringan besar Fredy Pratama,” katanya saat konferensi pers, Rabu (25/10/2023).
Helmy menambahkan, dari ungkapan barang tersebut, Polda Lampung juga mengamankan 52 tersangka.
“Total keseluruhan tersangka yang diamankan sebanyak 52 orang, yang dihadirkan pada konferensi pers ini hanya sebagian,” ungkapnya.
Lanjut Helmy, total seluruh barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 200.456.813.500 miliar dan berhasil menyelamatkan sebanyak 592.529 jiwa.
“Semoga ini berkontribusi baik terhadap penanganan, pencegahan, penanggulangan narkoba di Provinsi Lampung,” ucapnya.
Para tersangka telah dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
(Red)