
Lampung Timur, lantainewstv.com—Program Oplah merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian, terutama lahan-lahan yang sebelumnya kurang optimal, agar dapat memberikan hasil yang lebih maksimal dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Salah satu Kampung di Kabupaten Lampung Tengah yang menerima Bantuan Optimalisasi Lahan (OPLAH) Adalah Kampung Rawa Betik,Kecamatan Seputih Surabaya yang dikelola Gapoktan Rawayan Karya yang diketuai Sumardi dengan nilai bantuan RP 900.000, perhektar, dengan total lahan kurang lebih 100 Hektar.
Namun sayangnya Progam bantuan OPLAH ini di duga malah di jadikan Ajang Pungli oleh Ketua Gapoktan dengan memotong Dana bantuan sebesar RP200.000 per hektar, sehingga petani yang Harusnya menerima Rp900.000 hanya mendapat Rp700.000 per hektarnya.
Hal ini terungkap saat Awak media melakukan penelusuran di desa Rawa betik dan menemui Ketua dan anggota kelompok Tani Karya Kencana yang di ketuai Santoso dan anggotanya Pujiman.
Kepada Awak media mereka memaparkan Bahwa Petani di Desa Rawa Betik mendapat bantuan Oplah sejak tahun 2024 dan tahun 2025 dari pemerintah melalui Gapoktan Rawayan Karya yang di pimpin Sumardi. besarnya hanya Rp 700.000 dari yang seharusnya Rp 900.000 karena menurut ketua Gapoktan Rawayan Karya, Sumardi di potong 200 ribu untuk yang di atas.
Saat di tanya siapa yang dimaksud dengan di atas tadi, mereka tidak tahu siapa yang di maksud, dan guna menguatkan peristiwa tersebut Pujiman membuat pernyataan di atas materai yang menyajikan kesaksian bahwa bantuan oplah tersebut hanya di berikan sebesar Rp 700.000 per hektar ke petani oleh Ketua Gapoktan Rawayan Karya.
Lain lagi dengan apa yang di sampaikan Basuki Bendahara Gapoktan Rawayan Karya, menurutnya Dirinya tidak pernah di libatkan dalam kepengurusan di semua kegiatan di gapoktan, semua di handle sendiri oleh Ketua Gapoktan Rawayan Karya Sumardi.
Jadi dirinya mengaku tidak tahu menahu tentang apapun yang menjadi kegiatan di Gapoktan baik progam bantuan ,dan hal lain terkait Gapoktan, “ga pernah di kabari atau di ajak rapat apapun, semua di pegang Ketua Gapoktan Sumardi” pungkasnya.
Sayangnya Awak media gagal bertemu Ketua Gapoktan Rawayan Karya yang terkesan menghindar saat akan di temui guna konfirmasi.
Murtadho, S.H., Aktivis yang menjabat Ketua umum perkumpulan lingkaran Analisis Tranparansi Indonesia yang Akrab di Panggil Edo memaparkan Dalam perspektif yuridis normatif, pengertian tindak pidana korupsi mengacu pada UU 31/1999 sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (hal. 116) Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan rumusan kedua pasal tersebut, unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara merupakan syarat mutlak serta bersifat imperatif dalam tindak pidana korupsi.
Adapun, makna dari merugikan keuangan negara adalah sebagai berikut:
Kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk;
Kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Dari uraian tersebut Jelas apa yang di lakukan Ketua Gapoktan Rawayan Karya Sumardi, dengan memotong Dana bantuan Oplah sebesar Rp200.000 jelas memenuhi unsur tindak pidana Korupsi. karena jelas apa yang dilakukannya berakibat kerugian uang Negara dengan mencari keuntungan Pribadi dengan cara menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai ketua Gapoktan Rawayan Karya dan harus di ganjar dengan hukuman yang setimpal.
(Tim)