Lantainewstv com (SMSI) | Lampung Timur
Seorang narapidana KDRT inisial JE diduga melakukan penganiyaan ke wartawan inisial MI di Rutan Sukadana, Rencana Akan dilaporkan Korban Ke Penegak Hukum Melalui Pendamping Hukum.
Narapidana diduga pelaku penganiayaan berinisial JE dan 4 orang saksi, AG, AM, MS, AN, yang mengetahui kekerasan pada hari selasa 19 juli 2022 dini hari.
Narapidana JE warga binaan di dalam Rutan Sukadana yang sudah 2 kali melakukan penganiayaan itu langsung ditindak tegas Petugas Rutan Sukadana, dimasukkan di kamar Straps ,setelah kejadian.
Rencana Awak Media, rabu 20 Juli 2022 akan langsung membentuk tim internal untuk melakukan klarifikasi kebenaran pemukulan warga binaan yang berprofesi wartawan, yang di aniaya narapidana inisial JE guna untuk mengkonfirmasi Karutan Sukadana, guna untuk meminta surat keterangan hasil BAP, untuk dibawa ke Polres Lampung Timur, melengkapi laporan penganiayaan, yang dilakukan JE, yang melukai, bibir, kepala, leher, tangan, jari dan Perut yang akibat di tendang,dan juga
memukul membabi-buta, mencekik, menendang, perut, dan melempar menggunakan botol minuman,
Geramnya beberapa Wartawan, JE yang telah dua kali menganiaya MI, sempat menantang untuk minta diliput, dengan mengatakan,” LIPUT SAYA, AWAS KAMU DILUAR NANTI SAYA CARI KAMU SAYA TUJA KAMU, pasti ketemu kita, kalau kamu laporan akan saya panggil juga nanti orang saya, kamu lihat saya habisin kamu, Walaupun kamu wartawan liput saya,”ancamnya.
Dengan kejadian Mad Gebu Ketua Lsm LP3K-RI, yang akan menggiring proses hukum Dugaan penganiayaan, yang di lakukan JE, supaya di proses hukum atas penganiayaan dan pengacaman, berikut, rencana akan melakukan kejahatan yang menimpa wartawan yang dianiaya, di Rutan Sukadana,”tegasnya.
Dengan terjadi kriminalisasi, Kami akan melakukan antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan rencana kami meminta Karutan Sukadan lampung timur, segera mengumpulkan semua narapidana untuk diberi edukasi,”katanya.
(Team)