
Lampung timur, Lantainewstv.com.(SMSI)-Anggota Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Timur melakukan penggeledahan kediaman Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (6/1/2023).
Penggeledehan yang dilakukan selama tiga jam itu di pimpin langsung oleh Kanit Tipikor Polres Lampung Timur Iptu Hendra Abdurahman, hasil dari penggeledahan polisi membawa beberapa bukti pendukung tambahan terkait kasus korupsi Dana Desa (DD).
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes melalui Kanit Tipikor Iptu Hendra menjelaskan penggeledahan di kediaman Kepala Desa Braja Sakti inisial ES itu terkait dengan kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019.
Setelah dilakukan penggeledahan ES akan di tetapkan status DPO, karena yang bersangkutan tidak pernah kooperatif artinya polisi sudah melayangkan surat panggilan dua kali namun kades tersebut mangkir.
“ES segera akan kami tetapkan status DPO dan kami himbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa menghubungi kami atau Polsek setempat”kata Hendra Abdurahman.
Selain itu keterangan surat pernyataan DPO terhadap ES sebagai tersangka korupsi Dana Desa 2019 nantinya akan di tembuskan kepada Dinas PMD, Kecamatan, Kantor Desa Braja Sakti dan Mapolsek Way Jepara.
(Toni)