Anggota Polsek Way Jepara Segel Gudang Miras Di Permukiman Warga.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Sejumlah anggota Kepolisian Sektor (polsek) Way Jepara Lampung Timur mendatangi gudang miras di tengah permukiman warga Desa Labuhanratu Dua Kecamatan Way Jepara Rabu (8/1). Di gudang berupa rumah kosong itu, polisi mendapatkan puluhan dus minuman memabukkan.

Pemantauan lantainewstv.com, anggota polsek yang tiba sekitar pukul 11.00 bertemu langsung dengan Mozes Eko Pratedjo, penyewa rumah kosong yang dijadikan tempat menimbun minuman beralkohol. Untuk mengelabui petugas, pria asal Mojokerto Jawa Timur itu membuka warung dan berjualan pakan ikan dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Di warung, petugas mendapatkan dua lemari pendingin berukuran besar berisi puluhan botol miras berbagai merek. Sejurus kemudian, petugas lalu menuju rumah berdinding bata merah persis di belakang warung. Di salah satu kamar, polisi mendapatkan puluhan dus miras berbagai merek serta beberapa dus minuman suplemen.

Di depan petugas, Mozes pemilik ratusan botol minuman memabukkan itu mengaku jual miras sejak tua tahun silam. Barang haram itu didapat dari salah satu agen besar yang beroperasi di Jalinsum desa setempat. Agen besar itu sendiri telah beroperasi sejak lima tahun silam. Dalam menjalankan bisnis haram itu, Mozes mengaku tak pernah mengantongi ijin baik ijin lingkungan apalagi ijin yang diterbitkan pemerintah.

Atas pengakuan itu, petugas tak menyita ratusan botol minuman memabukkan itu. Petugas hanya memasang garis polisi atau police line di salah satu kamar yang dijadikan gudang serta dua lemari pendingin yang berisi puluhan botol miras berbagai merek. Usai itu, petugaspun meninggalkan warung ilegal tersebut.

Tahun lalu, warga desa setempat diresahkan dengan beroperasinya salah satu gudang miras di tepi jalan raya lintas timur Desa Labuhanratu Dua. Pemilik gudang secara leluasa menurunkan ribuan botol memabukkan itu. Dan hingga kini pemilik gudang atau distributor tak tersentuh hukum.

Padahal, tahun lalu, masalah tersebut telah dirapatkan tingkat kecamatan. Tapi hingga saat ini belum ada tindakan aparat penegak hukum atau pemerintah. Distributor secara leluasa menjual minuman memabukkan itu dalam jumlah besar ke sejumlah agen di kabupaten itu.

(Hali Adhari)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *