Alih-alih membantu bekerja diluar negeri,Sponsor di Way Jepara di duga melakukan Pungutan liar (Pungli) ke calon TKW

Lampung timur, lantainewstv.com.(SMSI)-Intan calon TKW yang tinggal di Desa Braja Asri Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung timur,mengeluhkan adanya pungutan liar yang diduga dilakukan oleh sponsornya mengatas namakan Kepala desa Braja asri,Jumat,8/9/2023.

Kata Intan,ia dimintai uang sebesar Rp,500,000 dengan Sponsor Ayu warga kecamatan Way Jepara agar nanti tidak dipersulit Kepala desa Braja asri kalau mau meminta tanda tangan.

Masih kata Intan, sponsor Ayu pernah mengatakan kepadanya sebelum Intan Kepala desa Braja asri Darusman juga pernah meminta uang ke TKW lain alih alih untuk mengisi uang kas.

Karena itu, Intan yang saat ini berharap cepat bisa bekerja diluar negeri harus menunggu lama lagi, karena Intan belum mempunyai uang untuk membayar nya.

“Iya bang kata sponsor saya,kalau tidak mau dipersulit nanti minta tanda tangan Kepala desa Braja asri pak Darus,saya harus membayar uang Rp,500,000,Ujarnya.”

Di tempat lain,awak media ini juga mengunjungi kediamanya sponsor Ayu guna konfirmasi.

Ayu mengatakan Uang itu dipergunakan untuk meminta tanda tangan Kepala desa Braja asri,karena Ayu sudah memiliki kesepakatan untuk mengisi uang Kas desa setiap memproses TKW berasal dari desa Braja asri .

“Uang itu bukan sebesar Rp,500,000 tetapi Rp,300,000 itu sudah kesepakatan saya dengan Kepala desa pak Darus,tegas nya

Dan itu benar,saya pernah dipanggil Oleh pak Darus, beliau mengatakan saya harus mengisi Kas Rp,300,000 per TKW yang berasa dari desanya….!!!! Tambah Ayu.

Darusman Kepala desa Braja asri saat dikonfirmasi membenarkan ada nya kesepakatan itu dengan sponsor Ayu .

“Saya hanya meminta Kontribusi ke sponsor sebesar Rp,200,000 bukan kewarga saya,
Itu pun jika sponsor nya nanti berhasil membantu memproses TKW dan mendapatkan Ve dari PT,Ujar Darus.

Andri Sekjen Ngo lantai kabupaten Lampung timur menyayangkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan dengan sponsor ke TKW yang mengatas namakan Kepala desa Braja asri.

“Bukanya meringankan calon TKW itu,ini sponsor malah membebani,Kata Andri.

Oleh sebab itu,Andri menghimbau apapun pekerjaan yang bersifat pungutan liar(Pungli) itu tidak dibenarkan dimana pun,dan berharap kepada dinas terkait agar dapat menindak tegas Oknum-oknum jika terbukti melakukan Pungli.

(Toni)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *