Aksi Pencurian Nekat di Area Parkir Hajatan, Polisi Melinting Amankan Pelaku

Melinting, Lantainewstv.com (SMSI) – Aksi kawanan Pencuri diwilayah hukum Polsek Melinting ini terbilang cukup nekat lantaran berani beraksi di area parkir lokasi hajatan (pesta) warga.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Melinting AKP Saipullah mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah LS (35) warga Kecamatan Mataram Baru.

“Berdasarkan data pihak kepolisian, peristiwa kejahatan yang menimpa AB (42) warga Kecamatan Melinting ini, terjadi pada Sabtu (11/5) malam,” jelasnya, Minggu (12/5).

Berawal saat menghadiri acara hajatan (pesta) kerabatnya, korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi B 5239 FKL lalu masuk kelokasi hajatan.

Namun, ketika hendak pulang, korban melihat sepeda motornya sudah dinaiki dan dibawa pergi oleh orang tidak dikenal. Beruntung salah satu rekan tersangka tertinggal dilokasi dan langsung diamankan oleh korban.

Pihak Kepolisian Polsek Melinting, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut segera turun kelokasi kejadian dan mengamankan rekan tersangka.

“Tersangka mengaku bersama rekannya, memang melakukan aksi pencurian sepeda motor korban, menggunakan Kunci Letter T,” ungkap Kapolres.

Saat di periksa, tersangka diminta menelepon rekannya yang membawa kabur motor korban, sehingga rekannya lebih memilih meninggalkan sepeda motor hasil curiannya diwilayah hukum Polsek Sekampung Udik.

“Sepeda motor korban ditinggal kan pelaku di sebuah warung, dekat lapangan diwilayah Kecamatan Sekampung Udik,” terangnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Tersangka dan barang bukti 2 unit Sepeda Motor, serta senjata tajam jenis keris langsung di amankan di Mapolsek Melinting, Lampung Timur.
[12/5 21.54] Hali Adhari: – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung mengaman kan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan peredaran Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan pada menjelaskan tersangka inisial DE (20) warga Kabupaten Lampung Timur.

“Pelaku telah dengan sengaja melakukan peredaran Narkotika golongan 1 diduga keras jenis sabu,” kata Kapolres di Lampung Timur, Minggu (12/5/24)

pelaku di tangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur melalui penggrebekan di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur pada Jum’at (10/5) sekira pukul 22.00 Wib

Setelah dilakukan penggeledahan Rumah dan badan pelaku, ditemu kan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis sabu. Kemudian tersangka berikut barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.

“Setelah di tangkap dan di periksa, petugas juga berhasil mengankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisi Sabu seberat 0.49 Gram, 1 bungkus plastik klip benig bekas pakai dan seperangkat alat hisab sabu jenis bong,” ungkapnya.

Kapokres menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hali adhari

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *