
Lampung Tengah, lantainewstv.com—Masyarakat adat Kampung Surabaya Ilir secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Lampung Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kapolres Lampung Tengah, Inspektorat dan Ombudsman.
Surat tersebut perihal Mohon Dihentikan Penarikan Uang Pada Tanah Masyarakat Adat tertanggal Surabaya Ilir, 06 Oktober 2026 ditandatangani Kuasa Masyarakat Adat Ismail, S.I.P Gelar Pn. Sakti Nur Alam dengan stempel Tokoh Adat Bandar Surabaya.
Dalam surat tersebut diuraikan kronologi lengkap:
Sebelum tahun 1990 organisasi MKGR memohon kepada tokoh-tokoh adat Kampung Surabaya Ilir meminta tanah adat sebelah timur Kampung Surabaya Ilir untuk menjadi hak atas tanah masyarakat MKGR seluas 2000 Ha dan dikabulkan.
Pada tahun 1990 proyek MKGR tersebut dibagi menjadi 2 desa persiapan DEVENITIP sesuai SK Gubernur No. G/403/B.III/HK/1990 tertanggal 14 November 1990, yaitu Kampung Sumber Agung dengan luas 1207 Ha dan Kampung Sidodadi dengan luas 1205 Ha.
Diluar tanah hibah tersebut, ternyata masih ada kelebihan tanah adat seluas 207 Ha dari luas 1207 Ha Kampung Sumber Agung, ditambah tanah adat yang berdampingan seluas 600 Ha, sehingga total tanah adat yang berbatasan dengan Desa Sumber Agung seluas 807 Ha.

Dari luasan 807 Ha tersebut:
- Pada tahun 1995 pernah ada kesepakatan ganti rugi Rp 275.000 per Ha namun batal.
- Pada 5 Maret 2022 ada kesepakatan kembali Rp 10.000.000 per Ha untuk 76 Ha, total Rp 760.000.000. Namun hingga kini masyarakat adat tidak pernah menerima uang tersebut. Uang tersebut telah diterima oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan tokoh adat atau panitia adat.
- Pada tahun 2026 oknum-oknum tersebut kembali melakukan penarikan dana kepada masyarakat yang menggarap tanah adat sebesar Rp 6.000.000 sampai puluhan juta per bidang sesuai luas tanah.
Bukti penarikan tersebut dikantongi redaksi berupa kwitansi atas nama M Romli sebesar Rp 600.000 untuk penyisian BAT tanah yang ditandatangani Slamet P dan A. Shihabudin, serta bukti perhitungan kelebihan tanah 225 x 650 = Rp 1.462.500 ditambah kekurangan surat Rp 400.000 total Rp 1.862.500. Dalam surat disebutkan tarikan biaya Berita Acara dan Sertifikat mencapai Rp 500.000 sampai Rp 1.500.000 per bidang.
Selain itu tim juga mengantongi bukti foto bangunan ADD Kampung Sumber Agung seluas 1207 M2 yang dibangun diluar wilayah Kampung Sumber Agung. Hal ini terindikasi salah penempatan dan penyalahgunaan wewenang, dimana dana ADD tahun 2020 keatas dialokasikan diluar Kampung Sumber Agung yaitu di lokasi tanah adat 807 Ha tersebut.
Yang lebih krusial, masyarakat adat meminta agar diperiksa keabsahan lembaga yang mengatasnamakan Majelis Penyimbang Adat. Berdasarkan AD/ART lembaga tersebut berlaku hanya lima tahun dan sudah puluhan tahun tidak pernah mengadakan rapat anggota, sehingga terindikasi menjadi lembaga ilegal dan setiap penarikan dana yang mengatasnamakan lembaga tersebut terindikasi pungutan liar.
Dalam surat tersebut masyarakat adat juga menegaskan telah terjadi ganti rugi di Desa Cempaka Putih sebesar Rp 2.500.000.000 dan di Desa Sumber Agung Rp 760.000.000 dengan total Rp 3.260.000.000 namun tidak dirasakan oleh masyarakat adat.
Oleh karena itu masyarakat adat memohon agar dapat disisihkan 100 Ha dari total 807 Ha tanah adat tersebut untuk dimiliki guna menghidupi keluarga.
Sebagai penguat, redaksi juga mengantongi Peta Desa Sumber Agung Tahun 1995 yang ditandatangani Kepala Desa Tun Nur H MTD dengan stempel resmi yang menunjukkan batas wilayah dan batas Tanah MKGR.
Atas penolakan ganti rugi sepihak tersebut, masyarakat adat yang masih bertahan telah memasang plang larangan di atas lahan hak milik yang ditanami padi, sawit dan karet dengan peringatan pidana bagi pencabut plang sesuai Pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun 6 bulan, Pasal 406 KUHP dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Tuntutan masyarakat adat:
- Membatalkan atau memberhentikan kegiatan penarikan uang di atas hak tanah adat yang mengantung di samping Kampung Sumber Agung.
- Memproses secara hukum Kepala Kampung Sumber Agung karena diduga menyalahgunakan ADD.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kampung Sumber Agung Doni Iskandar belum berhasil dikonfirmasi.
Tim LantainewsTV Lampung Tengah.