
Lampung Tengah, LantaiNewsTv.com— Dugaan praktik Galian C ilegal kembali mencoreng wajah Kabupaten Lampung Tengah! Kali ini terjadi di bantaran Sungai Wai Seputih, Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram.
Aktivitas galian tanah menggunakan alat berat excavator milik pengusaha berinisial PUR ini terpantau masih terus beroperasi pada Minggu (02/11/2026). Padahal, aktivitas galian di sempadan sungai sangat dilarang keras karena merusak ekosistem sungai!
*TANPA PAPAN IZIN, DIDUGA ILEGAL!*
Hasil investigasi tim LantaiNewsTv di lapangan, tidak ditemukan papan informasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL di lokasi galian!
Jika benar tak berizin, maka aktivitas ini jelas melanggar:
1. *UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158:* Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 Miliar!
2. *UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup:* Merusak bantaran sungai adalah kejahatan lingkungan!
3. *Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2011 tentang Sungai:* Sempadan sungai wajib dilindungi, tidak boleh ditambang!

*WARGA RESAH, ANCAM BANJIR!*
Warga Kampung Sriwijaya mengaku resah. Pasalnya, galian di bantaran sungai bisa memicu bencana!
“Kalau bantaran terus dikeruk, pas hujan deras air Wai Seputih bisa jebol ke pemukiman kami! Sawah bisa kebanjiran! Kami minta pemerintah turun!” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena takut diintimidasi, Minggu (02/11).
*DESAK APH & DLH BERTINDAK!*
Melihat kondisi ini, warga dan LantaiNewsTv mendesak:
1. *Kapolres Lampung Tengah* segera perintahkan Kapolsek Bandar Mataram & Satreskrim untuk cek lokasi dan hentikan aktivitas ilegal!
2. *Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Tengah* segera turun! Berikan sanksi dan garis polisi (police line) lokasi galian!
3. *Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung* periksa izin galian milik Pur!
4. *Bupati Lampung Tengah* jangan tutup mata! Ini merusak lingkungan!
Jika dalam 3×24 jam tidak ada tindakan tegas, LantaiNewsTv bersama warga akan melaporkan kasus ini secara resmi ke *Polda Lampung dan Kejati Lampung* atas dugaan pembiaran tambang ilegal!
Hingga berita ini di-online-kan, pemilik galian berinisial PUR belum berhasil dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirim redaksi belum dibalas.
Redaksi LantaiNewsTv membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999!
*Penulis: Tim Investigasi LantaiNewsTv*
*Editor: Redaksi*