TERBONGKAR! Kabel WiFi Ilegal Nebeng di Tiang Listrik PLN di Sri Kencano Baru Bumi Nabung Lamteng, Box ODP & Gulungan FO Terpasang Liar!*

LAMPUNG TENGAH, LantaiNewsTv.com* – Praktik dugaan pemboncengan aset negara milik PT PLN (Persero) secara ilegal terbongkar di Kampung Sri Kencano Baru, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah!

Tim Investigasi LantaiNewsTv menemukan instalasi jaringan internet / WiFi yang menempel liar di tiang listrik beton milik PLN pada Sabtu (01/11/2026) siang pukul 14.00 WIB!

Bukti foto dan video yang dikantongi redaksi sangat jelas! Di tiang listrik PLN tersebut terpasang *Box ODP (Optical Distribution Point) berwarna putih dan closure hitam dengan gulungan kabel fiber optik (FO) yang melilit di tiang!* Padahal tiang tersebut adalah aset negara untuk jaringan tegangan listrik, bukan untuk bisnis internet pribadi!

*DUGAAN LANGGAR SOP & MEMBAHAYAKAN!*

Sesuai SOP PT PLN (Persero), setiap pihak yang ingin memanfaatkan tiang listrik PLN untuk kabel telekomunikasi wajib memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan aset, membayar sewa, dan memenuhi standar K2 K3!

Jika tanpa PKS, maka itu termasuk *pemanfaatan aset negara secara ilegal dan membahayakan keselamatan!* Karena kabel FO yang menempel di tiang listrik bertegangan bisa memicu korsleting, kebakaran, hingga membahayakan petugas PLN saat perbaikan!

Warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mempertanyakan, apakah instalasi WiFi yang meraup untung dari pelanggan ini sudah mengantongi izin resmi dari PLN UP3 Metro? Ataukah hanya nebeng liar tanpa bayar sewa ke negara?

Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjamur! Satu tiang dipakai, lama-lama puluhan tiang di Bumi Nabung akan penuh dengan kabel WiFi liar!

Warga mendesak *Manager PLN UP3 Metro, Manager PLN ULP Seputih Banyak, dan Dinas Kominfo Lampung Tengah* untuk segera turun melakukan sidak dan penertiban! Bongkar jika terbukti ilegal!

Karena sesuai *UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51*, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dan instalasi ketenagalistrikan tidak sesuai aturan bisa dipidana!

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN dan pemilik jaringan WiFi di Sri Kencano Baru belum berhasil dikonfirmasi!

Redaksi membuka ruang hak jawab!

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *