GEGER! Dana BUMKam Berkah Utama Sentosa Bina Karya Utama Rp 152 Juta Tidak Jelas, Mantan Kakam & Oknum Diduga Pinjam Dana Penggemukan Sapi!*

Lampung Tengah, lantainewstv.com—Skandal pengelolaan dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Berkah Utama Sentosa, Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Tahun Anggaran 2022 mencuat.

Berdasarkan pengakuan Ketua BUMKam saat itu, Pak Karni, anggaran dana penggemukan sapi senilai *Rp 152.000.000* hingga kini tidak jelas keberadaannya dan diduga terjadi penyimpangan.

*KRONOLOGI PENGAKUAN KETUA BUMKam PAK KARNI:*

BUMKam Berkah Utama Sentosa TA 2022 diketuai oleh:
– *Ketua: Karni*
– *Sekretaris: Angsori*
– *Bendahara: Ropi’i*

Pak Karni menjabat kurang lebih 1 tahun.

1. *Modal Awal Sapi:* Kepala Kampung menyerahkan 1 ekor sapi senilai *Rp 50.000.000* kepada Ketua BUMKam Pak Karni.
2. *Transfer Dana:* Bendahara Kampung mentransfer dana melalui rekening bendahara BUMKam sebesar *Rp 102.000.000*.
3. *Belanja Sapi:* Dana Rp 102.000.000 tersebut dibelanjakan oleh Ketua BUMKam Pak Karni mendapat *5 ekor sapi dengan total Rp 77.000.000*, ujar Pak Karni.
4. *Kerugian:* Sapi yang dipelihara kurang lebih 2 bulan dijual seharga *Rp 26.000.000*, mengalami kerugian *Rp 24.000.000* dari modal Rp 50.000.000. Pengakuan Pak Karni sebagai Ketua BUMKam.

*ALIRAN DANA YANG MEMBINGUNGKAN:*

– Pak Karni mengaku menyerahkan dana senilai *Rp 20.000.000* kepada Kepala Kampung Pak Dwi Hartono dengan rincian:
– 28 Juli 2024: Rp 10.000.000
– 8 Agustus 2024: Rp 5.000.000
– 14 September 2024: dengan jumlah Rp 20.000.000 (total akumulasi)

– Dana yang Rp 20.000.000 dari Pak Karni sudah saya kasih dengan bendahara BUMKam, ujar Pak Dwi Hartono Kepala Kampung Bina Karya Utama saat dikonfirmasi.

– Bendahara BUMKam menyerahkan berupa uang *Rp 21.000.000* di Tahun 2023 awal.

– Bendahara Ropi’i menyerahkan dana Rp 21.000.000 disetor ke bendahara yang baru *Aula Nurpani* secara cash pada awal tahun 2023.

*DUGAAN PINJAM PAKAI DANA BUMKam:*

Yang paling mengejutkan, dana BUMKam pada tahun 2022 dipinjam oleh mantan Kepala Kampung sebesar *Rp 15.000.000*.

“Anggaran dana penggemukan sapi senilai Rp 152.000.000 belum jelas. Di saat itu pak mantan kepala kampung pinjem Rp 15.000.000 + Rp 2.500.000 jumlah Rp 17.500.000 dipinjam Pak maryono, ujar Pak Karni. Dan Bang Heri Rp 10.000.000, saya pernah nagih diajak berantem pada saat itu,” ujar Pak Karni.

Sehingga total dana anggaran *Rp 152.000.000* tidak jelas keberadaannya.

*POTENSI PELANGGARAN HUKUM:*

Pengelolaan BUMKam diatur dalam:

*1. Permendes PDTT No 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan BUMDes/BUMKam:* Modal BUMKam adalah kekayaan desa yang dipisahkan dan tidak boleh dipinjam-pakaikan untuk kepentingan pribadi.

*2. UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 87:* BUMDes/BUMKam dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

*3. Potensi Kerugian Keuangan Negara:* Jika terbukti ada penyalahgunaan modal BUMKam yang bersumber dari Dana Desa / Penyertaan Modal Kampung, maka dapat masuk kategori Tindak Pidana Korupsi sesuai *UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan 3*, serta *Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan.*

Warga dan mantan pengurus BUMKam meminta Inspektorat Lampung Tengah dan APH untuk melakukan audit investigatif terhadap BUMKam Berkah Utama Sentosa TA 2022.

Hingga berita ini diterbitkan, Mantan Kepala Kampung Pak maryono dan Bang Heri yang disebut meminjam dana belum berhasil dikonfirmasi. Kepala Kampung aktif Pak Dwi Hartono sudah memberikan keterangan bahwa dana Rp 20 Juta sudah dikasih ke bendahara BUMKam.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan dan memberikan hak jawab kepada semua pihak.

*Tim Redaksi – LantaiNewsTV*
*Laporan: Bina Karya Utama, Putra Rumbia*

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *