31 HEKTAR DARI 339 HEKTAR OPLAH 2024-2025 DI KAMPUNG SRIMULYA JAYA DIDUGA FIKTIF! GAPOKTAN SRIMULYA JAYA JADI SOROTAN, ADA JURAGAN METRO 16 HEKTAR_

SEPUTIH SURABAYA, Lantainewstv.com—Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2024-2025 di Kampung Srimulya Jaya, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah kembali menjadi sorotan publik.

Dari total realisasi seluas 339 Hektar, sebanyak 31 Hektar diduga fiktif dan tidak sesuai peruntukan dan Juknis.

Dugaan fiktif tersebut terdapat pada Gapoktan Srimulya Jaya yang diketuai oleh *Yudianto*. Lahan yang terdaftar sebagai penerima OPLAH diduga kuat merupakan lahan milik warga dari luar Kampung Srimulya Jaya dan lahan yang tidak digarap oleh pemiliknya.

Parahnya, terdapat satu nama pemilik lahan asal Metro dengan luasan 16 Hektar yang ikut terdaftar sebagai penerima OPLAH di Srimulya Jaya.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigasi Lantainewstv.com, berikut rincian 31 hektar lahan yang diduga fiktif:

1. R (Metro) – 16 Ha
2. R – 2 Ha
3. H. E – 2 Ha
4. M – 2 Ha
5. D – 2 Ha
6. M – 1 Ha
7. D – 1 Ha
8. S – 1 Ha
9. N – 1 Ha
10. S – 1 Ha
11. Bali GB 2 – 1 Ha
12. R – 1 Ha
_Total 31 Hektar._

Jika dikalkulasikan dengan nilai bantuan OPLAH Rp 900.000 per hektar, maka anggaran sebesar Rp 27.900.000 untuk 31 hektar tersebut diduga salah sasaran dan mengalir kepada pihak yang tidak berhak.

_FAKTA MIRIS DI LAPANGAN_

Bapak Edi, warga asli dan berdomisili di Kampung Srimulya Jaya yang merupakan penerima OPLAH tahun 2024 membenarkan dirinya hanya menerima uang Rp 900.000/hektar, Dolomit 5 karung, dan bibit padi Inpari 32 sebanyak 5 kantong. Di tahun 2025 bantuannya sama seperti tahun 2024.

Sementara Bapak Rasudi, yang jelas-jelas memiliki lahan dan berdomisili di Srimulya Jaya, justru tidak terdaftar sebagai penerima. “Lahan saya di Srimulya Jaya, sebelah saya ada yang dapat, kenapa saya tidak dapat?” keluh Rasudi dengan nada kecewa.

_KETUA GAPOKTAN MENGHILANG, RUMAH TERTUTUP SAAT DIDATANGI TIM INVESTIGASI_

Saat Tim Investigasi Lantainewstv.com mendatangi kediaman Ketua Gapoktan Srimulya Jaya, Bapak Yudianto, untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan 31 hektar lahan fiktif tersebut, yang bersangkutan *tidak ada di rumah. Rumah dalam keadaan tertutup dan kosong.*

Sikap bungkam dan menghindar dari Ketua Gapoktan ini semakin menambah kecurigaan publik bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan OPLAH 339 hektar di Kampung Srimulya Jaya.

_DIJERAT SANKSI PIDANA BERLAPIS_

Tindakan memasukkan lahan fiktif sebagai penerima bantuan negara bukan hanya pelanggaran administratif, namun diduga kuat mengarah pada Tindak Pidana Korupsi dan pemalsuan dokumen.

Adapun sanksi hukum yang mengancam pelaku OPLAH fiktif adalah:

  1. UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:_
    -Pasal 2: Memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 200 Juta s/d Rp 1 Miliar.
    Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara 1 tahun sampai 20 tahun dan denda Rp 50 Juta s/d Rp 1 Miliar.
  2. KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023:
    – Pasal 603 dan Pasal 604 pengganti Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Kategori VI.
  3. KUHP:
    – Pasal 263 tentang pemalsuan surat, Pasal 372 tentang penggelapan, dan Pasal 9 UU Tipikor tentang memalsu buku/daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Masyarakat meminta kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Dinas Pertanian, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap realisasi OPLAH 339 hektar di Kampung Srimulya Jaya tersebut.

Tim Investigasi Lantainewstv.com

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *