
Lampung Tengah, lantainewstv.com—Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Tengah kembali mencuat setelah dilaporkan secara resmi oleh kuasa hukum dari RDE Advokat dan Partner. Rabu (15/04)
Kuasa hukum Murtado, S.H mengungkapkan bahwa pihaknya menerima kuasa dari Direktur PT GS Grup, Ridwan Ahmad, untuk melaporkan dugaan penyimpangan anggaran belanja barang dan jasa, khususnya langganan jurnal surat kabar.
“Hari ini kita melaporkan kepada kejaksaan di Gunung Sugih terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Lampung Tengah. Dalam surat pengaduan tersebut, kami meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan pemeriksaan,” ujar Murtado.

Dalam laporan tersebut, disebutkan empat oknum di Sekretariat DPRD Lampung Tengah yang diduga terkait, yakni:
Drs. Icshan (mantan Sekwan DPRD Lampung Tengah)
Dedi Irawan (Kabag Persidangan dan PPTK)
Sari (Kasubag Persidangan)
M. Sidik (PPK)
Murtado menjelaskan, terdapat sejumlah poin dugaan yang dilaporkan, di antaranya:
Dugaan adanya perusahaan fiktif sebagai penerima anggaran belanja surat kabar dengan nilai yang tidak sesuai.
Penggunaan kode RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang sama.
Dugaan adanya aliran anggaran mencurigakan serta indikasi permainan antara perusahaan media dan oknum internal DPRD.
Perbedaan nilai anggaran langganan surat kabar tanpa dasar yang jelas serta dugaan tidak adanya realisasi fisik barang, ia berharap pihak kejaksaan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Direktur PT GS Grup, Ridwan Ahmad, menegaskan bahwa dirinya telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk mengusut dugaan tersebut.
“Saya memberikan kuasa sepenuhnya kepada RDE Advokat dan Partner untuk melaporkan dugaan korupsi ini. Selama ini saya justru dituduh sebagai penerima anggaran terbesar, bahkan sempat dilaporkan ke kejaksaan dan telah dimintai keterangan. Namun hasilnya tidak terbukti,” jelas Ridwan.

Ridwan mengaku merasa difitnah dan setelah menelusuri anggaran belanja surat kabar di DPRD Lampung Tengah, ia menemukan adanya pihak lain yang menerima anggaran lebih besar dan diduga merupakan perusahaan media fiktif.
“Ini seperti ‘maling teriak maling’. Saya berharap kejaksaan bekerja profesional. Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan membawa perkara ini hingga ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Tim Liputan)