Polsek Way Jepara Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Area Bendungan, Dua Pelaku Diamankan

Lampung Timur, lantainewstv.com—Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Jalan Danau (bendungan) Way Jepara, Desa Labuhan Ratu Danau, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/III/2026/SPKT/POLSEK WAY JEPARA/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 Maret 2026.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu sendiri terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekira pukul 13.00 WIB. Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang pelajar berinisial AP, warga Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Namun karena korban tidak memberikan, pelaku kemudian secara paksa membuka tas milik korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp200.000.

Saat korban mencoba mengambil kembali uangnya, pelaku langsung mencabut senjata tajam dari pinggangnya dan mengancam korban dengan berkata “mau apa kamu”, sehingga korban merasa takut dan membiarkan pelaku melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp200.000.

Menindaklanjuti laporan dan informasi yang sempat viral di media sosial, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang dipimpin Kapolsek AKP A.E. Siregar, S.Sos melakukan penyelidikan dengan metode jemput bola terhadap korban dan saksi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin, 30 Maret 2026, sekira pukul 11.30 WIB, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka di kediamannya tanpa perlawanan, Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (29) dan PRS (18), yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dengan panjang bilah sekitar 15 cm beserta sarungnya, serta satu tas selempang warna abu-abu. Kapolsek Way Jepara menyampaikan bahwa motif pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut diduga karena faktor ekonomi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Way Jepara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *