
Lampung Timur, lantainewstv.com—Lokalisasi milik Ibu Wati dengan Nama “Tenda Biru” di Desa Rejomulyo kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur,bebas beroperasi tampa tersentuh Tangan-tangan Aparat penegak Hukum.
Saat Awak media Lantainewstv.com, menyambangi lokasi, Selasa (09/12/2025), Warga memaparkan bahwa Lokalisasi milik Ibu Wati yang menyediakan sekitar 4 atau 5 Wanita tuna Susila dan beragam Minuman keras itu sudah cukup lama beroperasi, dan selama ini aman-aman saja, walaupun kerap terdengar keributan antara pengunjung dan para Wanita penghibur entah karena Apa.
Saat dikonfirmasi Ibu Wati memaparkan Saat ini dirinya sedang berusaha mengembangkan Usaha prostitusinya dengan menambah jumlah Wanita penghibur dan menambah kamar untuk tempat melakukan perbuatan Maksiat di tempatnya, pihak Polsek Pasir Sakti juga sering datang meninjau lokalisasi miliknya dan meminta supaya Dirinya menjaga harus aman dan jangan ada keributan.

Dikutip dari berbagai Sumber, Prostitusi liar dan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin adalah tindakan ilegal di Indonesia dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.
Dasar Hukum Singkat :
Prostitusi
Hukum di Indonesia cenderung menjerat pihak yang mengambil keuntungan dari prostitusi (muncikari) berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP (Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP), dengan ancaman pidana penjara atau kurungan. Pelaku atau pengguna jasa prostitusi saat ini belum diatur secara spesifik dalam KUHP lama, namun bisa dijerat dengan UU ITE jika melibatkan transaksi online.
Penjualan Miras Tanpa Izin
Penjualan miras tanpa izin melanggar peraturan daerah setempat dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda (misalnya, denda hingga Rp 50.000.000). Penjualan barang yang membahayakan kesehatan (seperti miras oplosan) juga dapat dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Cara Melaporkan
Sebagai saksi, Anda dapat melaporkan kegiatan tersebut melalui saluran resmi pemerintah dan kepolisian:
Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Anda bisa mendatangi langsung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi terdekat (Polsek, Polres, atau Polda) untuk membuat laporan tertulis atau lisan. Laporan Anda akan ditindaklanjuti oleh unit terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) jika terkait prostitusi.
Aplikasi LAPOR!
Anda dapat menggunakan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat melalui situs web LAPOR! Platform ini memungkinkan Anda melaporkan kegiatan yang melanggar ketertiban umum secara anonim jika diinginkan, dan laporan akan diteruskan ke instansi terkait.
Pemerintah Daerah (Satpol PP)
Laporan juga dapat disampaikan langsung kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat karena mereka bertugas menegakkan peraturan daerah dan ketertiban umum, termasuk menertibkan tempat prostitusi dan penjualan miras ilegal.
Laporan masyarakat sangat penting dalam penindakan kasus-kasus semacam ini. Pihak berwenang akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor jika diminta.
(Mr. Jo)